Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti memastikan, pihaknya tak akan mengundang pihak pengelola dan pengembang Apartemen Green Pramuka City dalam rapat mengatakan rapat yang digelar di kantor Dinas Perumahan dan Permukiman DKI, Jakarta Pusat itu.
"Dalam rapat kami undang dinas-dinas terkait dan pihak-pihak yang kompeten. Kami tidak mengundang pihak pengembang dan pengelola Green Pramuka," kata Meli kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/9).
Meli mengatakan rapat tersebut masih tahap koordinasi antarinstansi untuk memetakan masalah dan solusi. Itu menjadi salah satu alasan pihak apartemen Green Pramuka City tidak diundang.
Bahkan terkait permasalahan yang terjadi di apartemen Green Pramuka City, kata Meli, telah ada rapat khusus di tingkat Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup di Balai Kota. Lewat pembahasan itu Dinas Perumahan sudah menerbitkan surat transparansi setiap akan menaikkan Iuaran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Harus ada sosialisasi kepada pemilik sebelum menaikkan IPL.
Namun pernyataan Meli dibantah oleh Kuasa Hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka City, Muhammad Rizal Siregar. Mereka merasa difitnah karena tidak pernah menerima surat teguran apa pun dari siapa pun.
Tak Bahas Soal Acho
Meli menegaskan dalam rapat ia tidak akan membahas masalah antara Komika Muhadkly MT alias Acho dengan pihak apartemen Green Pramuka City. Acho dilaporkan oleh pihak apartemen dengan tuduhan pencemaran nama baik lantaran tulisan yang memrotes permasalahan apartemen dalam situs pribadi Muhadkly.com.
"Kami hanya ingin infokan, bahwa kalau terjadi ketidakpuasan konsumen supaya enggak terjadi konflik kami ada Badan Penyelesaian Sengketa Konflik. Selain itu juga ada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)," kata Meli.
Dihubungi terpisah, Staf Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa mengatakan akan memaparkan tiga poin penting. Poin pertama, YLKI meminta pertanggungjawaban pemerintah mengenai keberadaan apartemen Green Pramuka City.
"Kami mau tahu seperti apa perizinannya, apakah pengelola sudah punya izin. Lalu ini sudah lebih setahun tapi masih dipegang pengelola, seharusnya sudah dikelola pemilik dengan pembentukan perhimpunan pemiliki dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS)," kata Mustafa kepada CNNIndonesia.com.
Poin kedua, YLKI ingin membedah masalah Apartemen Green Pramuka city. Mustafa mengaku punya data lengkap pengaduan konsumen soal sertifikat dan parkir. Data membantah pernyataan developer yang mengatakan bahwa hanya Acho yang protes.
Poin ketiga, YLKI membahas beberapa apartemen di Jakarta yang memiliki masalah serupa dengan apartemen Green Pramuka City.
"Kami minta ketegasan dari pemerintah, jangan haya jadi tukang stempel. Selama ini kan pemerintah pemberi izin, kami ingin pemerintah aktif turun ke lapangan," kata Mustafa.
Selain itu, YLKI juga akan membahas masalah Acho walau Meli menegaskan tidak akan membahas masalah tersebut. Pasalnya Mustafa menerima undangan dari Dinas Perumahan yang menjelaskan akan membahas masalah tersebut dalam rapat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat pembahasan dimulai pukul 13:00 WIB secara tertutup. Dinas Perumahan dan Permukiman akan mengadakan jumpa pers usai rapat sekitar pukul 16:00 WIB. </span> (osc)
Baca Kelanjutan Dinas Perumahan-YLKI Bahas Masalah Apartemen Green Pramuka : http://ift.tt/2vDOVNbBagikan Berita Ini
0 Response to "Dinas Perumahan-YLKI Bahas Masalah Apartemen Green Pramuka"
Post a Comment