"Kelompok Saracen ini harus ditindak sampai ke akar-akarnya," kata Ketua ICMI Jimly Asshidique di Kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Jimly mengatakan, kasus Komplotan Saracen merupakan kejahatan jenis baru, sehingga masyarakat harus berhati-hati menyikapi setiap informasi yang beredar, terutama di media sosial.
"Itu (Saracen) kejahatan model baru lewat media dengan metode memburuk-burukan seorang," kata Jimly.
Perkembangan informasi di media sosial, kata Jimly saat ini semakin tak terkendali.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim telah menangkap tiga orang pengelola grup Saracen. Ketiganya, berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).
Tiga orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau) dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.
Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar menyampaikan, Sindikat pengelola grup Saracen memasang tarif puluhan juta bagi pihak-pihak yang ingin memesan konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA.
Baca Kelanjutan ICMI: Usut Tuntas Saracen Sampai ke Akarnya : http://ift.tt/2xNnYnhBagikan Berita Ini
0 Response to "ICMI: Usut Tuntas Saracen Sampai ke Akarnya"
Post a Comment