Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Putri Kanesia mengatakan, hingga saat ini tidak ada upaya Jokowi untuk mengungkap kasus-kasus yang selama ini terbengkalai.
Padahal, Jokowi berulang kali berjanji akan mengungkap kasus pelanggaran hak asasi manusia khususnya kasus penculikan di masa lalu.
Pada tahun 2015 silam, Jokowi sempat mengatakan akan mencari jalan keluar paling bijaksana dan mulia untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di tanah air, sehingga generasi mendatang tidak terus memikul beban sejarah masa lalu".
"Mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengungkapkan kebenaran serta menjamin keadilan dan reparasi kepada keluarga korban penghilangan paksa seperti direkomendasikan beberapa instansi pemerintah," kata Putri seperti dikutip siaran pers yang dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (30/8).
Selain Kontras, aktivis lain yang tercatat dalam siaran pers itu antara lain Amnesty International Indonesia, Asian Federation Against Involuntary Disapperances (AFAD), Asia Justice and Rights (AJAR), Ikatan Keluarga Hilang Indonesia (IKOHI), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Putri menambahkan, Komisi III DPR telah memberikan rekomendasi tentang penuntasan kasus penculikan di masa lalu pada tahun 2009.
Rekomendasi tersebut antara lain, agar presiden membentuk pengadilan HAM adhoc, mencari 13 orang hilang yang dinyatakan Komnas HAM.
Selain itu, merehabilitasi dan memberi kompensasi kepada keluarga korban. DPR juga merekomendasikan presiden agar meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
Rekomendasi itu keluar pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tetapi, SBY gagal menindaklanjuti.
"Jadi ada baiknya momentum ini digunakan untuk menagih janji dari rekomendasi itu untuk dilaksanakan. Sudah sampai mana rekomendasi itu difollow up," kata Putri.
Sementara, peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat menyayangkan Jokowi yang belum kunjung menunjukkan upaya untuk mengungkap kasus penculikan masa lalu.
Padahal, lanjut Papang, tahun ini Jokowi memasuki tahun ketiga menjabat sebagai presiden.
Menurut Papang, Jokowi seharusnya memenuhi hak korban untuk mengetahui nasib kerabatnya yang dihilangkan secara paksa
"Itu Termuat dalam Pasal 34 ayat (3) di Konvensi International untuk perlindungan atas penghilangan paksa yang mana Indonesia belum menandatangani mau pun meratifikasinya," kata Papang.
Kekhawatiran Penculikan Terulang
Putri Kanesia menyatakan praktik penghilangan orang kemungkinan masih bisa terulang di masa pemerintahan Jokowi.
Keterbukaan informasi di masa kini bukan jaminan bahwa praktik penghilangan paksa tidak akan terjadi lagi.
"Kalau kemungkinannya, ya bisa ada (praktik penghilangan orang)," kata Putri.
Putri menjelaskan, praktik penculikan masih mungkin terjadi karena kasus-kasus penculikan sejak tahun 1965 hingga 1998 tidak diungkap hingga tuntas hingga saat ini.
Tidak adanya itikad pemerintah untuk mengungkap kasus-kasus yang lama, lanjut Putri, membuat orang-orang menjadi tidak takut untuk melakukan hal serupa di masa kini.
"Jadi tidak ada keraguan bagi pihak tertentu untuk menghilangkan karena mereka yakin kasusnya tidak akan diproses," kata Putri.
Faktor kedua yaitu tergantung dari sikap korban atau keluarga korban penculikan.
Putri mengatakan, ada kemungkinan para korban atau keluarga korban yang takut untuk melapor.
Di samping itu, tidak sedikit pula yang tidak tahu bahwa praktik penculikan bisa dilaporkan.
"Bisa jadi juga banyak yang tidak yakin kalau dilaporkan akan ada tindak lanjut," ujar Putri.
Putri menjelaskan, orang yang menjadi target penculikan saat ini cenderung lebih variatif.
Di masa silam, khususnya Orde Baru, orang-orang yang hilang merupakan mereka yang kritis terhadap kebijakan politik pemerintah.
"Bisa jadi soal masyarakat adat yang selama ini selalu melakukan perlawanan mempertahankan tanah adat," Kata Putri. </span> (aal)
Baca Kelanjutan Aktivis Tagih Janji Jokowi soal Pelanggaran HAM : http://ift.tt/2vKprcLBagikan Berita Ini
0 Response to "Aktivis Tagih Janji Jokowi soal Pelanggaran HAM"
Post a Comment