Search

Jalur Terlarang Motor Diusulkan Juga Ada di Kota Penyangga

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan penerapan pelarangan sepeda motor yang saat ini diberlakukan di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta, juga dapat diterapkan di daerah-daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Adapun jalan yang diusulkan untuk pelarangan sepeda motor ini adalah Jalan Padadjaran di Bogor, Jalan Raya Margonda di Depok, Jalan Jenderal Sudirman di Tangerang, Jalan IR. H. Juanda dan Jalan Raya Serpong di Tangerang Selatan, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani di Bekasi.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengaku telah meminta para Kepala Dinas Perhubungan di masing-masing daerah untuk mempersiapkan kebijakan itu.

Daerah diimbau untuk menerapkan kebijakan itu bersamaan dengan perluasan pelarangan sepeda motor di DKI Jakarta yang rencananya bakal segera diuji coba pada September mendatang.

"Saya minta semua bersamaan. Kami minta Dishub persiapkan diri sebulan ke depan," kata Bambang di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).

Bambang menilai pelarangan sepeda motor di beberapa area itu bisa jadi solusi menekan kemacetan tanpa harus mengorbankan industri sepeda motor yang terus berkembang. Ia pun menilai itu bakal efektif mengurangi angka kriminalitas di jalanan.

"Kejahatan oleh geng motor itu kan cukup banyak. Mereka enggak bakal berani melakukan kejahatan pakai mobil, karena takut terjebak macet," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mendukung penuh usulan tersebut. Ia menyatakan siap berkoordinasi dengan daerah-daerah penyangga terkait penerapan pelarangan sepeda motor di jalan-jalan protokol.

Bahkan Andrinmenjanjikan dukungan transportasi bersubsidi seperti Transjakarta untuk mengangkut penumpang dari dan ke daerah-daerah penyangga.

"Kalau ini bisa dilaksanakan di wilayah lain, seperti Depok, Tangsel, Bekasi, kami siap melayani untuk angkutan umumnya. Cuma Rp3.500 sudah enak, adem, dan nyaman," kata Andri.

Di sisi lain, Dishub DKI sudah melakukan persiapan untuk uji coba perluasan pelarangan sepeda motor di kawasan Sudirman yang rencananya akan dilakukan pada awal September mendatang.

Selain sosialisasi pada para pengguna jalan, penambahan armada transportasi umum yang disertai pembangunan halte, pemasangan rambu penunjuk arah untuk jalur-jalur alternatif, Dishub DKI juga telah menyiapkan kantong-kantong parkir di sekitar lokasi pelarangan sepeda motor.

"Kami sudah survei. Setidaknya ada 12 titik yang bisa dijadikan kantong parkir di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat," ujar Andri.

Lokasi kantong parkir itu antara lain berada di Carrefour Duta Merline, Skyline Building, Gedung Bank Indonesia, Gedung Wisma Kosgoro, Plaza Permata, Gedung Oil Center, Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan lapangan parkir IRTI di Monas.

"Kantong-kantong parkir itu bisa menampung sedikitnya 9.724 mobil dan 6.528 motor," ujar Andri. </span> (kid)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Jalur Terlarang Motor Diusulkan Juga Ada di Kota Penyangga : http://ift.tt/2vkChzG

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jalur Terlarang Motor Diusulkan Juga Ada di Kota Penyangga"

Post a Comment

Powered by Blogger.