Search

Jimly: SKB Eks HTI Jangan Sampai Dipakai Persekusi

Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengimbau agar surat keputusan bersama (SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota HTI tak digunakan sebagai alat persekusi.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat ini tengah melakukan pembahasan rancangan SKB untuk mantan anggota HTI.

Penerbitan SKB bertujuan mengimbau kepada mantan pengurus, anggota dan simpatisan HTI untuk meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Nanti dalam praktik jangan sampai dipakai untuk persekusi, dan itu bisa melanggar HAM," kata Jimly di ICMI, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengingatkan, agar pelaksanaan SKB tak mengakibatkan sejarah kelam bangsa Indonesia kembali terulang, yaitu peristiwa pembantaian PKI pada tahun 1965 silam.

"Bangsa kita ini suka latah, yang kedua feodal, ini bahaya dan sudah terbukti dalam sejarah tahun 1965 semua orang dicatatin, jangan sampai begitu," ucap Jimly.

Untuk mencegah persekusi, kata Jimly, pengawasan terhadap proses perancangan dan sosialisasi SKB harus dilakukan. Dengan demikian, materi SKB benar-benar diperuntukkan untuk proses pembinaan.

"Mencegahnya diingatkan dari sekarang, jadi para menterinya harus merumuskan sedemikian rupa dan nanti dalam sosialisasi dijelaskan jangan sampai berlebihan," ujarnya.

Dia pun menyarankan agar SKB lebih baik fokus pada masalah pendidikan moral bangsa Indonesia dan pembinaan tentang Pancasila.

"Implementasinya misalnya pembinaan, ada penataran gitu kayak zaman dulu, ada penataran P4," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengancam mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang tidak menaati Surat keputusan bersama (SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota HTI.

"Tapi kalau kemudian mereka masih melanggar (SKB), baru nanti ada tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Terutama Perppu Nomor 2 itu," kata Wiranto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa (8/8). </span> (agi)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Jimly: SKB Eks HTI Jangan Sampai Dipakai Persekusi : http://ift.tt/2upLJAQ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jimly: SKB Eks HTI Jangan Sampai Dipakai Persekusi"

Post a Comment

Powered by Blogger.