Diketahui saat ini apartemen Green Pramuka City baru memiliki empat SLF untuk gedung E, F, B dan C. Sedangkan untuk gedung M, N, O, P dan Q, SLF hanya berlaku untuk basement sampai lantai tiga.
SLF adalah sertifikat yang diterbitkan Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang sudah dibangun dan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. Sertifikat itu sebagai prasyarat sebelum satu bangunan dapat dimanfaatkan.
Yuli mengatakan saat ini pihak apartemen Green Pramuka City sudah mengajukan SLF keseluruhan untuk gedung M, N, O, P, dan Q. Pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI akan segara turun ke lapangan untuk pemeriksaan.
“Kami akan cek kembali, kami pasti turun ke lapangan karena uji fungsi,” kata dia dalam jumpa pers di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Yuli menjelaskan pengembang harus mengajukan akta pertelaan dan pemisahan terlebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum mengajukan SHM.
Sedangkan akta pertelaan dan pemisahan bisa diajukan setelah semua pembangunan apartemen selesai dan memiliki SLF yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta.
Aturan SHM
Dengan begitu pemilik apartemen Green Pramuka City baru bisa memiliki SHM sampai semua bangunan selesai dan memiliki SLF. Belum bisa dipastikan kapan seluruh pembangunan apartemen tersebut rampung.
"Aturan inilah yang mungkin dulu belum terbayang pada saat pembuatan aturan untuk kawasan super blok. Mungkin dulu diperkirakan untuk satu gedung yang selesai dapat SLF langsung dapat SHM," kata Yuli.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Mustafa mengatakan pemerintah seakan tidak punya kuasa bila ada konflik antara pemilik dengan pihak apartemen soal SHM.
Kasus Acho dinilai bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk memperbaiki aturan.
"Pemerintah daerah dan pemerintah pusat masih punya tugas yang sangat berat. Masih banyak celah hukum yang bisa dimanfaatkan pengembang. Bisa dibayangkan konsumen yang membutuhkan SHM untuk aset yang dialihkan harus menunggu (pembangunan)," kata Mustafa.Mustafa meminta pemerintah jangan hanya terpaku pada birokrasi. Harus ada diskresi untuk menyelesaikan masalah konflik seperti kasus Acho.
Hanya Mediator
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Agustino Darmawan menambahkan dinas hanya berperan sebagai mediator bila ada konflik.
Dia menjelaskan aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
"Kami hanya pembinaan, jadi tidak ikut sampai sejauh masalah dan sampai eksekusi. Kami hanya membina dan mediasi, kalau ada masalah harus penghuni dan pihak rumah susun," kata Agustino.
Diketahui, Acho ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan protes sejumlah kebijakan apartemen Green Pramuka City terkait tagihan, kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan, dan SHM yang belum diberikan oleh pengelola. Protes dilakukan Acho lewat blog pribadinya.
Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik. </span> (asa)
Baca Kelanjutan Dinas Cipta Karya Segera Periksa SLF Apartemen Green Pramuka : http://ift.tt/2vOaxWuBagikan Berita Ini
0 Response to "Dinas Cipta Karya Segera Periksa SLF Apartemen Green Pramuka"
Post a Comment