Hal itu dipaparkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad usai menandatangani skema sertifikasi guru SMK di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (23/8).
"Bisa request. Kalau ada industri yang menginginkan skill tertentu, itu sekarang boleh dimasukkan," kata Hamid.
Selanjutnya, kata Hamid, pihak perusahaan dan SMK akan merancang materi pembelajaran dan materi praktik yang sesuai kebutuhan perusahaan.
SMK itu lalu menyiapkan kelas khusus bagi siswa yang tertarik untuk mengikuti mata pelajaran yang telah disepakati perusahaan dan SMK yang bersangkutan.
Hamid mengaku kebijakan itu baru diresmikan pada 2017. Ada perusahaan ritel lokal ternama yang telah memanfaatkan kebijakan Kemendikbud tersebut sejak 2016, yakni Alfamart.
"Mereka (Alfamart) sudah pesan kelas. Jadi itu belajar tentang ritel. Termasuk dia (siswa) juga sudah pakai baju seragam alfamart," kata Hamid.
Dikatakan Hamid, Jokowi ingin ada penyesuaian kurikulum di SMA agar siswa-siswa memiliki keahlian yang spesifik pada bidang tertentu.
"Pak Presiden ingin ada kurikulum yang lebih spesifik karena kurikulum di SMK ini masih terlalu generik," ujar Hamid.
Hamid menyanggah kebijakan ini akan mengubah kurikulum SMK.
Dia menjelaskan, kurikulum SMK terdiri atas tiga komponen. Komponen A terdiri dari mata pelajaran yang bersifat normatif, seperti pendidikan agama, PPKn, dan Bahasa Indonesia. Lalu ada Komponen B yang bersifat adaptif, yakni Matematika dan Bahasa Inggris.
"Komponen A dan B tetap sama," kata Hamid.
"Pohonnya sama tapi operasionalisasinya itu lebih spesifik. Jadi tidak ada istilah perubahan kurikulum," tutur Hamid. </span> (wis/djm)
Baca Kelanjutan Kemendikbud Izinkan Korporasi 'Request' Mata Pelajaran di SMK : http://ift.tt/2ipgm7VBagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendikbud Izinkan Korporasi 'Request' Mata Pelajaran di SMK"
Post a Comment