"Masa urusan lima juta, 10 juta, harus KPK turun ke bawah. Tapi, ternyata juga sampai sekarang begitu," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/8).
Inspektorat selama ini berada langsung di bawah kepala daerah dan setara dengan sekretaris daerah (Sekda). Hal itu yang diduga membuat inspektorat hingga kini 'tak berani' melaporkan dugaan pungutan liar hingga penyalahgunaan anggaran seperti temuan KPK.
Sehingga, perubahan sekaligus penguatan terhadap inspektorat perlu dilakukan. Konsep penguatan, kata Tjahjo, telah selesai dilakukan bersama BPKP dan KPK. Penguatan diperlukan agar inspektorat mampu mengontrol terutama penggunaan dana desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Daerah (APBD).
"Jangan sampai seperti kasus-kasus yang ada ini, kepala daerah, inspektorat, aparat hukum, kepala desa malah berkolusi," kata Politikus PDI Perjuangan itu. </span> (eks)
Baca Kelanjutan Mendagri: KPK Tak Perlu Turun Jika Inspektorat Berfungsi : http://ift.tt/2wlTlG4Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mendagri: KPK Tak Perlu Turun Jika Inspektorat Berfungsi"
Post a Comment