Ia tidak menyangka Siti akan terlibat kasus korupsi dan terkena OTT KPK. Setelah ditangkap, posisi Siti sebagai Wali Kota terancam digantikan pelaksana tugas. Penunjukkan Plt Wali Kota Tegal akan dilakukan usai pengumuman resmi ihwal penahanan Siti dari KPK.
"Segera Kemendagri menunjuk Wakil Wali Kota Tegal sebagai Plt agar jalannya pemerintahan di pemkot tetap berjalan seperti biasa. (Keputusan) menunggu pengumuman resmi KPK dulu," ujar Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (30/8).
Dalam wejangannya, Tjahjo mengingatkan agar manusia tidak berlebihan menginginkan sesuatu. Keinginan berlebih yang dimiliki manusia dianggap akan mempermudah individu terkait melanggar tata aturan dan norma.
"Siapapun yang terlalu besar melik (bahasa Jawa yang artinya keinginan berlebihan) akan sesuatu ia akan mudah melanggar tata aturan dan norma. Melik berbeda dengan keinginan. Melik bersifat lebih keras, lebih parah, dan jika sudah terpaksa, orang yang memiliki melik akan melakukan cara apapun," kata Tjahjo.
Hati individu yang memiliki keinginan berlebihan juga dipandang lebih hawa nafsu. Selain itu, rasa kemanusiaan diyakini lenyap dari pribadinya.
"Yang dikejar cuma satu, yaitu bagaimana agar yang diinginkan itu secepatnya dapat diraih. Jika sudah pada posisi demikian, tidak mengherankan bila ia seolah-olah kerasukan kojur tenan. Meminta juga tidak merasa malu, mencuri juga boleh. Segala cara dihalalkan," tuturnya
Selain menangkap Siti dan pihak lainnya, Tim Satgas KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti dugaan suap.
"Ada sejumlah uang diamankan, ada ratusan juta rupiah. Tentu sesuai kewenangan KPK kami amankan terkait indikasi transaksi oleh penyelenggara negara (Wali Kota Tegal) dan unsur swasta juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8). </span> (osc/djm)
Baca Kelanjutan Mendagri Segera Ganti Wali Kota Tegal Siti Usai Diciduk KPK : http://ift.tt/2xLjUUNBagikan Berita Ini
0 Response to "Mendagri Segera Ganti Wali Kota Tegal Siti Usai Diciduk KPK"
Post a Comment