Search

Polisi Diminta Mediasi Kasus Mahasiswa Kritik Menristekdikti

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Tim Penyidik Polrestabes Semarang melakukan mediasi dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang menjerat dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) Julio Belnanda Harianja dan Haris Ahmad Muzaki.

Permintaan Komnas HAM ini disampaikan langsung dalam sebuah pertemuan tertutup dengan Tim Penyidik yang dipimpin Wakapolrestabes Semarang AKBP Setijo Nugroho di Kantor Biro Sarana dan Pra Sarana Polda Jawa Tengah Jalan Sriwijaya Semarang, Rabu (9/8) sore.

"Kami sepakat saja dengan keinginan Komnas HAM untuk melakukan mediasi antara mahasiswa terlapor dengan pihak Kampus Unnes sebagai pelapor. Intinya, diselesaikan secara kekeluargaan dimana kemudian pihak pelapor mencabut laporannya di kami", ungkap Wakapolrestabes Semarang AKBP Setijo Nugroho.

Usai bertemu dengan pihak Komnas HAM, Tim Penyidik kemudian memanggil dua mahasiswa Unnes yang dilaporkan untuk menjelaskan langkah mediasi untuk menghentikan kasus tersebut.

"Kalau bagi Unnes, kami ini bersalah, ya kami minta maaf. Yang pasti niatan kami sejak awal tidak bermaksud mencemarkan nama baik. Yang kami lakukan adalah sikap kritis kami mengkoreksi kebijakan kampus", kata Haris.

Senada dengan rekannya, Julio mengatakan hal yang sama dan mengaku telah membuat surat kepada Rektor Unnes Faturrohman.

"Saya itu malah sudah buat surat cinta yang ditujukan ke Pak Rektor. Tapi pihak Kampus masih tidak terima karena di dalam surat tersebut belum menyebutkan kata "maaf". Yang kami khawatirkan disini adalah kami sudah minta maaf tapi masih akan diberi sanksi akademik, karena tanda-tandanya mengarah kesitu", tambah Julio.

Sementara itu, pihak Unnes mendukung penuh langkah mediasi yang mengarah pada penyelesaian kasus secara kekeluargaan ini. Pihak Unnes akan mencabut laporannya di Polisi asalkan kedua mahasiswa yang dilaporkan menyatakan permintaan maaf dan menghapus foto ijasah yang sudah diunggahnya media sosial.

"Sejak awal kami ingin yang baik-baik. Proses hukum laporan ke Polisi kami lakukan karena kedua mahasiswa tidak ada itikad baik menyelesaikan kasus ini. Beberapa kali kami undang lewat Dewan Etika juga tidak hadir", ujar Kepala Humas Unnes Hendi Pratama kepada CNN Indonesia.

Hendi menambahkan, dua syarat yang diajukan pihaknya untuk pencabutan laporan tersebut tidak bisa ditawar. Di samping itu, meski dua syarat telah dilakukan, bukan otomatis ancaman sanksi akademik terhadap Julio dan Haris akan hilang.

"Kalau sanksi akademik itu kan kaitannya dengan Dewan Etika. Bagaimana nanti hasilnya, apakah lepas bebas dari sanksi atau masih ada sanksi yang sifatnya ringan. Sanksi sendiri ada banyak, dari skorsing kuliah, penundaan skripsi hingga dikeluarkan", tambah Hendi.

Julio Belnanda Harianja dan Haris Ahmad Muzaki dilaporkan ke Polisi oleh pihak Unnes karena mengunggah foto ijasah bernada kritikan untuk Menristekdikti Mohamad Nasir yang dianggap gagal dalam mencanangkan program Uang Kuliah Tunggal (UKT) ke media sosial. Sindiran ini sendiri dilakukan karena di Unnes yang mengklaim menjalankan program UKT, namun masih menerapkan beberapa biaya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Diminta Mediasi Kasus Mahasiswa Kritik Menristekdikti : http://ift.tt/2wtLOov

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Diminta Mediasi Kasus Mahasiswa Kritik Menristekdikti"

Post a Comment

Powered by Blogger.