Search

RUU Larangan Minuman Beralkohol Pertimbangkan Budaya Lokal

RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masih belum menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat tengah berupaya menggabungkan aspek agama, ekonomi, dan pariwisata agar saat menjadi undang-undang tidak menimbulkan masalah baru di semua bidang tersebut.

Menurut anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Minol Ihsan Yunus, aspek lain yang masih dipertimbangkan DPR untuk membahas RUU tersebut adalah aspek budaya lokal.

"Misalnya, kalau minuman tradisional yang mengandung alkohol dilarang, teman-teman kita yang di Sumatera Utara bisa ribut. Nanti teman-teman kita yang punya ritual agama menggunakan minol walaupun sedikit, juga bisa ribut," kata anggota pansus RUU Minol Ihsan Yunus di Jakarta, Selasa (15/8).

Fokus RUU Minol nantinya adalah pelarangan, pengendalian, atau pengawasan mino. Hal ini masih dibahas oleh Pansus RUU Minol.

Kata Ihsan, hingga saat ini juga terdapat beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang belum selesai dibahas. DIM yang baru disepakati dalam RUU Minol baru sekitar 30 sampai 40 persen.

"Terus terang, masih ada beberapa hal yang krusial. Inti permasalahannya adalah mengawasi dan mengendalikan alkohol ini," kata Ihsan yang juga anggota Komisi VI DPR.

Selain itu, Ihsan juga belum dapat mengomentari adanya pendapat yang menyatakan, nantinya RUU Minol bisa menurunkan industri alkohol dalam negeri.

"Kalau menurunkan cukai, ya itu tergantung dari konsumen. Tentunya akan ada batasan mengenai siapa saja yang boleh mengonsumsi," katanya.

Survei Konsumsi Minol

Pada kesempatan yang sama, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PWNU) merilis hasil penelitian mengenai perilaku remaja di Jabodetabek dalam mengonsumsi minuman beralkohol.

Survei dilakukan pada Februari hingga Maret 2017 dengan melibatkan 327 responden remaja berusia antara 12 - 21 tahun. Metode survei adalah penarikan sampel acak sederhana.

Kepala Departemen Peneliti Lakpesdam PWNU DKI Jakarta Abdul Wahid Hasyim, mengatakan ada temuan yang cukup menarik dari survei tersebut, yakni kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut, Pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol kurang dari lima persen) di mini market dan toko pengecer.

Namun, minol golongan A yang semakin susah diakses justru meningkatkan peredaran minol oplosan yang dikonsumsi anak-anak di bawah umur.

"Konsumsi alkohol oplosan terjadi karena mudahnya memperoleh minuman oplosan di pinggir jalan," kata Wahid.

Responden dalam survei tersebut mengaku membeli minuman oplosan di warung jamu, warung kelontong, dan perantara. </span> (wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan RUU Larangan Minuman Beralkohol Pertimbangkan Budaya Lokal : http://ift.tt/2vBrEKJ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RUU Larangan Minuman Beralkohol Pertimbangkan Budaya Lokal"

Post a Comment

Powered by Blogger.