Search

Dinas Perumahan DKI: Penertiban Warga Rusun Bisa Setiap Hari

Pemprov DKI Jakarta menyatakan penertiban dapat dilakukan setiap hari terhadap warga yang menunggak uang sewa rusun.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti menyebutkan hal itu dapat dilakukan terhadap warga yang menunggak uang sewa rusun.

Proses penertiban di antaranya dilakukan melalui surat teguran, surat teguran pertama dan kedua hingga penyegelan, yang dapat dilakukan oleh Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) kapan pun.

“Bisa saja karena kan beda-beda tenggat waktu surat teguran tiap pemilik,” katanya ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (6/9).


Meli mengatakan penunggakan paling besar tercatat di Rusun Marunda, Jakarta Utara yakni sebanyak 2.580 unit.

Harga sewa rusun di Jakarta bervariasi. Untuk warga terprogram, yakni warga yang pindah hasil relokasi, dikenakan biaya Rp300.000 per bulan. Sedangkan warga umum, yakni warga yang dikategorikan mampu, biaya sewanya bisa mencapai Rp500.000 per bulan.

Biaya tersebut meliputi sewa unit rusun seluas 36 meter persegi dan saluran air bersih. Pembayaran dilakukan melalui pemotongan saldo otomatis dari dan oleh Bank DKI.

"Di beberapa lokasi rusun sudah ada kantor kas cabang Bank DKI. Mobil kas keliling tiap minggu ada mendatangi rusun. Jadi, sebetulnya nggak ada alasan untuk dia tidak menyetorkan uangnya ke Bank DKI," kata Meli.

Memahami Informasi

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan, sebelum pihak UPRS mengusir warga penunggak, Pemprov DKI harus meninjau dulu apakah informasi soal biaya sewa, regulasi, dan kebijakan rusun sudah benar-benar dipahami atau belum oleh masyarakat.

"Upaya pengusiran harusnya dibuat sebagai upaya terakhir dari misalnya, wanprestasi yang dilakukan penghuni," kata staff Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa Aqib Bintoro.

Mustafa juga mempermasalahkan tingkat literasi penghuni rusun yang masih rendah. Artinya, meski penghuni bisa membaca alias tidak buta huruf, belum tentu mereka memahami sepenuhnya isi surat teguran ataupun peringatan yang dikirimkan pengelola rusun.

"Tidak semua orang, maupun yang bisa baca, dapat memahami isi kontrak. Terkadang orang yang awam hukum pun belum tentu memahami isi kontrak, termasuk hak dan tanggung jawabnya," kata Mustafa. </span> (asa)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Dinas Perumahan DKI: Penertiban Warga Rusun Bisa Setiap Hari : http://ift.tt/2xOsSS7

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dinas Perumahan DKI: Penertiban Warga Rusun Bisa Setiap Hari"

Post a Comment

Powered by Blogger.