Dalam pertemuan itu, kata Djarot, dia menyampaikan aspirasi PTT yang ingin diangkat sebagai PNS. Namun, pengangkatan PTT menjadi PNS masih sulit dilakukan.
"Saya sudah sampaikan kepada Menteri (Asman) waktu ketemu di sini, di kantor. Saya sampaikan persoalan ini. Dia (MenPAN-RB) terkendala Undang-undang katanya," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/9).
Aturan soal perekrutan PTT menjadi PNS termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015, batas maksimal usia CPNS adalah 35 tahun. Batasan usia itu, menjadi kendala pengangkatan PTT menjadi PNS. Undang-Undang tersebut rencananya akan direvisi oleh DPR.
Djarot menjelaskan, banyak petugas satpol PP, petugas Dishub DKI yang rata-rata sudah bekerja puluhan tahun, dan berusia di atas 35 tahun.
"Paling enggak, usianya maksimal 35 tahun untuk CPNS. Ada beberapa yang 35 tahun, ini sudah saya sampaikan," ujar Djarot.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Kemenpan RB Herman Suriatman mengatakan, bahwa pihaknya memang belum bisa merekrut para PTT secara otomatis karena ada mekanisme seleksi dari KemenPAN-RB, meski PTT tersebut nantinya diangkat oleh Pemprov DKI.
Formasinya, kata Herman, diarahkan dari MenPAN-RB, Pemprov DKI yang mengajukan formasi yang dibutuhkan ke Kemenpan RB. Kemudian, nanti PTT diseleksi menjadi CPNS seperti yang sedang berjalan sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang berlaku secara nasional.
"(PTT) harus mengikuti seleksi, sementara teman-teman ingin diangkat otomatis," ujar Herman ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (25/9).
Herman menambahkan, pihaknya akan mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pekan depan untuk membahas evaluasi PTT secara komprehensif.
"Nanti kita lihat evaluasi analisis jabatan, analisis beban kerja yang telah dilakukan BKD, dan komposisi teman-teman PTT," kata Herman.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengangkatan PTT DKI Terkendala Undang-Undang"
Post a Comment