Menurut Koesmedi, aturannya sudah jelas di atur di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menyatakan bahwa tindakan pertolongan pada pasien yang kritis harus diutamakan.
“Ada permenkes (yang mengatur), prinsipnya menolong dahulu,” kata Koesmedi kepada CNNIndonesia.com, Minggu (10/9).
Semua rumah sakit baik pemerintah maupun swasta seharusnya menaati Permenkes tersebut.
Sementara untuk rumah sakit swasta diatur harus tunduk pada Permenkes yang mengatur soal layanan rumah sakit.
Terkait kasus tewasnya bayi Debora, Koesmedi belum mau bicara banyak. Ia baru berencana memanggil pengelola RS Mitra Keluarga Kalideres besok untuk dimintai keterangan.
Sebelum ada keterangan tersebut, Koesmedi enggan memberi kesimpulan meski pengelola rumah sakit sudah memberikan klarifikasi tertulis.
“Saya belum bisa beri kesimpulan karena belum mengerti dengan jelas,” katanya.
Bayi Debora meninggal pekan lalu di ruang Instalasi Gawat Darurat RS Mitra Keluarga. Meski dalam kondisi kritis, bayi Debora tak juga dirujuk ke ruang ICU karena orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang hanya punya uang Rp5 juta dari Rp19,8 yang diminta.
RS Mitra Keluarga Kalideres melalui keterangan tertulis menyatakan, orang tua keberatan dengan biaya Rp19,8 juta. Rumah sakit juga sudah berupaya membantu mencari rumah sakit yang punya fasilitas untuk peserta BPJS. Pengelola juga menyatakan sudah memberikan penanganan semestinya pada bayi Debora selama di IGD. </span> (sur)
Baca Kelanjutan Kasus Bayi Debora, Permenkes Prioritaskan Penanganan Pasien : http://ift.tt/2xnQxeXBagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Bayi Debora, Permenkes Prioritaskan Penanganan Pasien"
Post a Comment