Search

Kasus Bayi Debora, Permenkes Prioritaskan Penanganan Pasien

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, tak seharusnya pasien seperti Tiara Deborah Simajorang tidak dirawat di ruang perawatan intensif khusus anak (ICU) karena alasan biaya. Bayi empat bulan itu pekan lalu meninggal lantaran tak kunjung masuk ke ruang ICU Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat karena orang tuanya tak punya uang cukup untuk membayar uang muka sebesar Rp19,8 juta.

Menurut Koesmedi, aturannya sudah jelas di atur di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menyatakan bahwa tindakan pertolongan pada pasien yang kritis harus diutamakan.

“Ada permenkes (yang mengatur), prinsipnya menolong dahulu,” kata Koesmedi kepada CNNIndonesia.com, Minggu (10/9).

Semua rumah sakit baik pemerintah maupun swasta seharusnya menaati Permenkes tersebut.

Khusus untuk rumah sakit umum daerah di DKI Jakarta, Dinas Kesehatan menurutnya sudah mengeluarkan instruksi bawah petugas di Instalasi Gawat Darurat dilarang meminta uang muka untuk pelayanan pada pasien atau keluarganya.

Sementara untuk rumah sakit swasta diatur harus tunduk pada Permenkes yang mengatur soal layanan rumah sakit.

Terkait kasus tewasnya bayi Debora, Koesmedi belum mau bicara banyak. Ia baru berencana memanggil pengelola RS Mitra Keluarga Kalideres besok untuk dimintai keterangan.

Sebelum ada keterangan tersebut, Koesmedi enggan memberi kesimpulan meski pengelola rumah sakit sudah memberikan klarifikasi tertulis.

“Saya belum bisa beri kesimpulan karena belum mengerti dengan jelas,” katanya.

Rencananya, besok Dinkes DKI Jakarta juga akan turut mengundang Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, Badan Pengawas Rumah Sakit dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia saat meminta keterangan pengelola RS Mitra Keluarga.

Bayi Debora meninggal pekan lalu di ruang Instalasi Gawat Darurat RS Mitra Keluarga. Meski dalam kondisi kritis, bayi Debora tak juga dirujuk ke ruang ICU karena orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang hanya punya uang Rp5 juta dari Rp19,8 yang diminta.

BPJS Kesehatan yang dimiliki tak bisa dipakai lantaran RS swasta itu tak bekerja sama. Proses mendapatkan rumah sakit pengganti yang bekerja sama dengan BPJS butuh waktu. Saat rumah sakit pengganti didapat, bayi Debora sudah tak tertolong.

RS Mitra Keluarga Kalideres melalui keterangan tertulis menyatakan, orang tua keberatan dengan biaya Rp19,8 juta. Rumah sakit juga sudah berupaya membantu mencari rumah sakit yang punya fasilitas untuk peserta BPJS. Pengelola juga menyatakan sudah memberikan penanganan semestinya pada bayi Debora selama di IGD. </span> (sur)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kasus Bayi Debora, Permenkes Prioritaskan Penanganan Pasien : http://ift.tt/2xnQxeX

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Bayi Debora, Permenkes Prioritaskan Penanganan Pasien"

Post a Comment

Powered by Blogger.