Upaya tersebut tersangkum dalam perjanjian kerja sama (PKS) pengintegrasian data dan informasi pajak kendaraan bangunan (PKB) dan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Dalam PKS ini, BPRD akan menyediakan data wajib pajak di kedua bidang tersebut, juga pajak hiburan, hotel, parkir, dan restoran. Sehingga, PKS diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
"Hari ini, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama sengan KPK untuk memgintegrasikan data terkait dengan kepemilikan lahan, PKB (pajak kendaraan bermotor), serta data kepemilikan lahan," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Gedung KPK, Senin (25/9)
"Sehingga, kalau ada kasus, misalnya, tersangka dan barangnya itu disita oleh KPK, maka KPK bersama kami bisa mengetahui, misalnya, mobil dan jenis apa saja," kata Djarot.
Djarot mengatakan, pihaknya banyak menemukan mobil dan motor mewah yang tidak memiliki surat kelengkapan alias bodong. "Oleh sebab itu ini juga sebagai basis data, ini pemiliknya siapa ini, berati dia beli mobil mewah tetapi belum membayar pajak," kata Djarot.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, berdasarkan hasil pembicaraan soal pajak dan retribusi, Pemprov DKI Jakarta lewat kerja sama ini menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp35 triliun untuk tahun ini. Menurut Saut, target pajak tersebut bakal naik setiap tahunnya.
"Target Rp35 triliun tahun ini, kita jaga biar bisa naik terus ya pak. Mudah-mudahhan bisa nambah lagi ya pak," tutur Saut.
Menurut Saut, kerja sama dengan Pemprov DKI diharapkan bisa dilakukan dengan pemerintah daerah lainnya di Indonesia.
"Banyak yang belum bereskan (soal penerimaan pajak), kita mulai dari DKI dulu ya," tutur wakil ketua KPK. </span> (djm/djm)
Baca Kelanjutan Pemprov DKI Minta Dukungan KPK Tagih Wajib Pajak yang Bandel : http://ift.tt/2wQMJOwBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemprov DKI Minta Dukungan KPK Tagih Wajib Pajak yang Bandel"
Post a Comment