Perpres tersebut diterbitkan untuk menggantikan Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mendapat banyak penolakan di masyarakat.
"Ya memang itu usulan dari Kementerian Agama," ungkap Kamaruddin kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (7/9).
Kamaruddin mengaku tidak mendapat penolakan dari pihak lain seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) kala mengusulkan hal tersebut.
Dia mengatakan, Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter harus merangkul setiap jenis kemajemukan di masyarakat.
"Tidak ada resistensi karena tujuannya memang agar semua warga bangsa kita dapat mengembangkan karakternya," kata Kamaruddin.
"Semua bisa bersinergi dalam rangka peningkatan kualitas karakter anak-anak," lanjutnya.
Kamaruddin mengatakan, kegiatan ekstrakurikuler bagi penghayat kepercayaan itu tidak akan diberlakukan di semua sekolah.
Selain karena memang tidak semua wilayah terdapat warga penghayat kepercayaan, pihak sekolah pun berhak menentukan perlu atau tidaknya kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
"Tidak ditentukan oleh Perpres atau pun pemerintah pusat. Satuan pendidikan (sekolah) yang nanti mengidentifikasi ekstrakurikuler apa yang perlu dikembangkan," kata Kamaruddin.
Merangkul penganut aliran kepercayaan, menurut Arie, merupakan suatu keharusan bagi pemerintah yang ingin meningkatkan kualitas pendidikan karakter. Menurut dia, penghayat kepercayaan merupakan bagian dari negara Indonesia.
Terlebih, aliran kepercayaan pun mengajarkan hal-hal baik yang dapat mendorong peningkatan akhlak anak-anak seperti ajaran agama-agama lain.
"Justru tidak lengkap kalau kami tidak mencantumkan. Seolah membeda-bedakan," kata Arie kepada CNNIndonesia.com, melalui sambungan telepon Kamis (7/9).
Diketahui dalam Permendikbud No. 23 tahun 2018 tentang Hari Sekolah, kegiatan penghayat kepercayaan tidak dicantumkan seperti pada Perpres No. 87. Mengenai hal itu, Arie hanya menanggapi dengan singkat.
"Ya Permendikbud itu kan mengatur hari sekolah, bukan penguatan karakter seperti Perpres," tuturnya.
"Justru dalam peningkatan karakter nasionalisme itu harus mengapresiasi keberagaman. Saya merasa yakin tidak akan ada yang merasa keberatan," kata Arie.
Diketahui, dalam Perpres No. 87 tahun 2017 Pasal 7 ayat (4) dinyatakan kegiatan ekstrakurikuler dalam rangka peningkatan karakter siswa meliputi kegiatan olah bakat/olah minat, karya ilmiah, keagamaan, dan kegiatan penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. </span> (djm/djm)
Baca Kelanjutan Perpres Pendidikan Karakter, Kemenag Akui Usul soal Keagamaan : http://ift.tt/2wL2usdBagikan Berita Ini
0 Response to "Perpres Pendidikan Karakter, Kemenag Akui Usul soal Keagamaan"
Post a Comment