"Terutama adanya unsur kesengajaan melakukan penyalahgunaan keberadaan anak dalam kampanye," kata Ketua P2TP2A Ogan Komering Ulu, Indrawati di Baturaja, Selasa.
Dia menjelaskan, sesuai pasal 15 dan 76 H Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang melibatkan anak dalam aktivitas politik.
"Karena setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," kata Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu dua periode tersebut.
Oleh karena itu, lanjut politisi Partai Demokrat Ogan Komering Ulu ini, diharapkan agar seluruh masyarakat khususnya bagi orang tua untuk mencegah potensi penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik seperti ikut berkampanye.
"Kedepannya kami akan melakukan evaluasi sebagai upaya agar hak-hak anak terlindungi dari kegiatan politik. Saya juga mengingatkan kepada seluruh kader Partai Demokrat Ogan Komering Ulu untuk mentaati aturan tersebut dalam berkampanye," tegasnya.
Selain jangan ada unsur kesengajaan melibatkan anak dalam berpolitik, dia juga menilai perlu ada kajian terhadap dugaan pelanggaran dalam kegiatan kampanye partai politik (parpol) yang melanggar aturan.
"Hal ini menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberi rekomendasi parpol mana saja melakukan pelanggaran untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "P2TP2A ingatkan parpol tak libatkan anak dalam politik"
Post a Comment