HTI resmi dibubarkan pemerintah Indonesia pada pekan ini. Jauh sebelum itu, pro kontra mengenai keberadaan HTI terus bergulir. Namun, Gus Yaqut ingin agar Ansor dan Banser bisa merangkul eks HTI untuk membangun negara.
"Jangan dimusuhi, nggak boleh. Saya meminta seluruh anggota Ansor dan Banser untuk merangkul mereka, kembali ke Ibu Pertiwi, bersama-sama memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tegak berdiri, membangun negara tercinta ini," tegas Gus Yaqut.
Gus Yaqut berpendapat demikian karena menganggap kalau eks HTI adalah saudara seiman, sehingga tidak boleh dimusuhi apalagi dikucilkan.
"Terhadap yang berbeda keyakinan saja kita menghormati, menjalin silaturahmi yang baik, apalagi ini saudara sesama muslim. Wajib hukumnya," ujar Gus Yaqut.
|
Walau akan merangkul, tapi GP Ansor tetap mendukung langkah pemerintah untuk membubarkan HTI melalui Perppu No 2/2017.
GP Ansor menilai gerakan HTI bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 45 yang dikhawatirkan mengancam keutuhan bangsa.
“Pancasila, Undang-undang Dasar 45 dan keutuhan bangsa tidak boleh diganggu gugat,” kata pria yang juga aktif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Gus Yaqut menginstruksikan agar seluruh anggota Ansor dan Banser bersama masyarakat untuk mengawal keputusan pemerintah membubarkan HTI dalam koridor hukum.
Ia tidak ingin ada anggota GP Ansor yang main hakim sendiri atau terprovokasi.
|
Masalah provokasi berawal dari kabar beredarnya dokumen setebal 73 halaman yang mengungkap identitas pribadi 1.300 anggota HTI. Ribuan nama yang masih dalam dugaan itu berasal dari beragam profesi, seperti pegawai negeri sipil, TNI/Polri, sampai akademisi.
"Saya khawatir ini upaya memancing Ansor dan Banser untuk melakukan tindakan mengarah pada persekusi, melanggar hukum. Kuat sekali upaya provokasinya. Sebab itu, saya instruksikan kepada segenap anggota Ansor dan Banser di seluruh Indonesia tidak terpancing. Serahkan semua masalah ini kepada aparat yang berwenang, bukan urusan kita. Ansor dan Banser harus bergerak selalu dalam koridor hukum," tandas Gus Yaqut.
"Nggak perlu dimusuhi, rangkul saja mereka karena mereka saudara kita. Ajak bersama mengawal Pancasila dan NKRI dari rongrongan pihak yang ingin merusak," pungkasnya.
Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum yang dimiliki organisasi HTI pada Rabu (18/7).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham, Freddy Harris menyatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Meski dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, kata Freddy, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy.
(ard)
Baca Kelanjutan GP Ansor Minta Eks Anggota HTI Dirangkul : http://ift.tt/2gRUdhQBagikan Berita Ini
0 Response to "GP Ansor Minta Eks Anggota HTI Dirangkul"
Post a Comment