Search

Pengamat: FPI Pun Patut Dibubarkan Jika Menentang Pancasila

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Politik Boni Hargens menilai semua organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti bertentangan dengan Pancasila, dapat dibubarkan. Hal itu imbas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Front Pembela Islam (FPI) jika dikaji dan ditemukan bertentangan dengan Pancasila harus segera dibubarkan. Laskar kristus jika melawan dan masih berkembang harus dibubarkan," kata Boni dalam diskusi bertema 'Perppu Ormas Untuk Semua' di Cikini, Jakarta, Minggu (23/7).

Boni juga menyebut ormas lain yang diduga bertentangan dengan Pancasila, bernama sekte Jehovah. Sekte ini diduga menyebarkan paham menyimpang dari agama Kristen karena memaksa orang untuk pindah agama.

"Itu sekte yang tidak diakui oleh Kristen Protestan dan Katolik. Hanya sekte ada dan berkembang," kata dia.

Untuk itu, menurut Boni, Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah sudah tepat, sebagai benteng ideologi Pancasila yang mulai terancam keberadaannya.

Meski demikian, Boni menilai Perppu Ormas bukan bertujuan untuk membubarkan ormas-ormas Islam, melainkan ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila.

"Perppu Ormas tidak memusuhi agama tertentu, apalagi Islam. Islam diketahui telah membangun dan mendirikan bangsa ini," katanya.


Sedangkan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menurutnya, layak dibubarkan pemerintah karena tidak mengakui Pancasila. "Untuk HTI memang tidak mengakui demokrasi, bagaimana mau mengakui Pancasila?" ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan masih menunggu data milik Polri terkait daftar organisasi kemasyarakatan (Ormas) anti-Pancasila, sebelum memutus untuk mencabut status badan hukumnya alias dibubarkan.

Politikus PDIP itu mengatakan, setelah mendapat daftar ormas yang dinilai bertentangan dengan dasar negara Indonesia itu pihaknya langsung mengkaji sesuai Perppu Ormas.


Hingga kini, baru HTI yang menjadi ormas pertama yang dicabut badan hukumnya setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 diterbitkan.

Menanggapi terbitnya Perppu Ormas, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro telah menegaskan ormas yang dibelanya Pancasilais dan nasionalis.

"Kami itu Pancasilais dan nasionalis. Kami ikut membangun segala hal kebaikan, amar ma'ruf nahi munkar negeri ini," katanya lewat sambungan telepon pada CNNIndonesia.com, Kamis (13/7) (pmg/gil)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pengamat: FPI Pun Patut Dibubarkan Jika Menentang Pancasila : http://ift.tt/2uoCCB1

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pengamat: FPI Pun Patut Dibubarkan Jika Menentang Pancasila"

Post a Comment

Powered by Blogger.