Usulan patokan tarif tersebut disebutkan akan diajukan mendapat persetujuan Komisi C DPRD DKI Jakarta. Selain itu, tarif tersebut belum termasuk subsidi dari Pemprov DKI dan sudah mengikuti Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Peraturan Rakyat.
"Kalau nanti kita presentasi ke Komisi C, mereka sebut harus disubsidi sekian persen. Nanti menyesuaikan arahan dari Komisi C," kata Kepala Bidang Pembinaan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/8).
Adapun pematokan harga tersebut, kata Meli, sudah disesuaikan dengan lokasinya yang strategis serta fasilitas di dalam setiap unit.Rusun yang berada di kawasan KS Tubun Raya, Jakarta Pusat itu terdiri atas tiga gedung berlantai 16 dan 522 unit. Masing-masing unit memiliki luas sekitar 36 meter persegi dan terdiri atas dua kamar tidur. Di dalamnya pun sudah terinstalasi air, listrik, dan gas.
"Bila Komisi C setuju dengan tarif tersebut, kita terbitkan SK (surat keputusan) Gubernur, maka bisa lakukan penghunian," kata Meli.
Tunggakan Sewa RusunSementara itu, terkait penunggakan bayar sewa rusun seperti yang terjadi di Marunda, Meli menduga hal tersebut terjadi akibat warga pada umumnya terbiasa membayar sewa dengan uang tunai.
Padahal, proses pembayaran sewa kini menggunakan autodebet atau pemotongan otomatis dari saldo rekening Bank DKI.
"Akhirnya, tabungan itu tidak untuk membayar tunggakan sewa. Sehingga, tercatat di kami menunggak, padahal ada saldonya," kata Meli. </span> (kid)
Baca Kelanjutan Dinas Perumahan DKI Ungkap Rencana Tarif Rusun Kelas Menengah : http://ift.tt/2xMDsYLBagikan Berita Ini
0 Response to "Dinas Perumahan DKI Ungkap Rencana Tarif Rusun Kelas Menengah"
Post a Comment