Pansus menilai KPK tak memiliki wewenang hukum mengelola sebuah safe house karena ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Atas dasar itu, Pansus yang diketuai anggota DPR dari fraksi Golkar, Agun Gunandjar itu pun merencanakan mendatangi safe house tersebut.
Secara terpisah, menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan keberadaan safe house tersebut telah memiliki legalitas dan dasar hukum jelas sebagaimana diatur dalam UU KPK serta UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena sudah jelas dasar hukumnya. Yang aneh jika ada yang bilang safe house itu rumah sekap hanya berdasarkan keterangan satu saksi," ujar Febri, Jumat (11/8).
Selain itu, Febri mempertanyakan konteks rumah sekap yang disematkan Pansus terhadap safe house. Febri mengatakan, safe house bisa berupa rumah atau apartemen yang disewa. Lokasinya pun berpindah-pindah tergantung kebutuhan penyidik.
Dalam kasus Miko, kata Febri, perlindungan diberikan KPK karena sang saksi itu mengaku mendapat tekanan dan intimidasi. Bahkan, menurut Febri, KPK tak hanya melindungi Miko di safe house, namun juga memberikan penggantian biaya terhadap keluarga.
"Jadi kami tidak tahu motivasi Miko apa. Apalagi KPK sudah menghentikan perlindungan terhadap Miko karena keterangannya tidak konsisten dan tidak kooperatif saat menjadi saksi," kata Febri.
"Selain memang sebelumnya enggak ada rumah sekap, adanya safe house. Harusnya akal sehat bisa bedakan," kata Febri pada Kamis (10/8).
"Yang ada adalah safe house, jangan sampai para anggota dewan gagal sampaikan safe house dan rumah sekap." </span> (kid)
Baca Kelanjutan Jubir KPK: Safe House Sudah Diatur dalam UU KPK : http://ift.tt/2fxmud6Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jubir KPK: Safe House Sudah Diatur dalam UU KPK"
Post a Comment