Search

Jubir KPK: Safe House Sudah Diatur dalam UU KPK

Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPR atas KPK kembali berbeda pendapat atas legalitas kewenangan lembaga antirasuah itu memiliki safe house atau rumah aman. Dalam pandangan Pansus Angket, safe house itu diterjemahkan sebagai rumah sekap.

Pansus menilai KPK tak memiliki wewenang hukum mengelola sebuah safe house karena ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Atas dasar itu, Pansus yang diketuai anggota DPR dari fraksi Golkar, Agun Gunandjar itu pun merencanakan mendatangi safe house tersebut.

Secara terpisah, menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan keberadaan safe house tersebut telah memiliki legalitas dan dasar hukum jelas sebagaimana diatur dalam UU KPK serta UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena sudah jelas dasar hukumnya. Yang aneh jika ada yang bilang safe house itu rumah sekap hanya berdasarkan keterangan satu saksi," ujar Febri, Jumat (11/8).

Saksi yang dimaksud merujuk pada keterangan Niko Panji Tirtayasa alias Miko yang pernah menjadi saksi dalam kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Miko menyebut KPK pernah membawanya ke rumah sekap saat bersaksi untuk kasus suap tersebut.

Selain itu, Febri mempertanyakan konteks rumah sekap yang disematkan Pansus terhadap safe house. Febri mengatakan, safe house bisa berupa rumah atau apartemen yang disewa. Lokasinya pun berpindah-pindah tergantung kebutuhan penyidik.

Dalam kasus Miko, kata Febri, perlindungan diberikan KPK karena sang saksi itu mengaku mendapat tekanan dan intimidasi. Bahkan, menurut Febri, KPK tak hanya melindungi Miko di safe house, namun juga memberikan penggantian biaya terhadap keluarga.

"Jadi kami tidak tahu motivasi Miko apa. Apalagi KPK sudah menghentikan perlindungan terhadap Miko karena keterangannya tidak konsisten dan tidak kooperatif saat menjadi saksi," kata Febri.

Sehari sebelumnya, Febri bahkan mempertanyakan alasan pansus angket yang ingn mengunjungi safe house tersebut. Dia menyebut akal sehat Pansus Angket KPK seharusnya bisa membedakan safe house yang dimiliki KPK dengan 'rumah sekap'.

"Selain memang sebelumnya enggak ada rumah sekap, adanya safe house. Harusnya akal sehat bisa bedakan," kata Febri pada Kamis (10/8).

"Yang ada adalah safe house, jangan sampai para anggota dewan gagal sampaikan safe house dan rumah sekap." </span> (kid)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Jubir KPK: Safe House Sudah Diatur dalam UU KPK : http://ift.tt/2fxmud6

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jubir KPK: Safe House Sudah Diatur dalam UU KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.