Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, data hasil perekaman data diri warga untuk e-KTP dari daerah diklaim pasti langsung masuk ke pusat. Jadi, tak mungkin data kependudukan itu hilang.
Klaim tak adanya kehilangan data penduduk di server keluar pasca munculnya pemberitaan ihwal hilangnya ribuan data hasil perekaman e-KTP di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Seperti dilansir dari Detikcom, data kependudukan yang hilang merupakan hasil perekaman warga periode Maret hingga April 2017. Karena data hilang, warga diminta melakukan pengecekan dan perekaman ulang di kantor kantor kecamatan masing-masing.
"Kami sarankan untuk status SFE (Send For Enrollment) diubah kembali menjadi biocapture, agar datanya kembali terkirim ke pusat. Saat ini kita lakukan remote server. SFE itu status data rekaman masih dalam pengiriman," kata Zudan. </span> (osc)
Baca Kelanjutan Kemendagri: Mustahil Data Penduduk e-KTP Hilang : http://ift.tt/2ft9o0CBagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendagri: Mustahil Data Penduduk e-KTP Hilang"
Post a Comment