"Sudah, sudah terima suratnya. Perusahaannya (PT Kapuk Naga Indah) minta dicabut sanksinya karena dia bilang sudah terima izin lingkungannya," kata Siti di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/8).
Siti pun menyebut, dirinya telah menugaskan pejabat Kementerian LHK untuk memeriksa seluruh persyaratan pencabutan sanksi pascamenerima surat tersebut. Namun, permohonan itu belum tentu diaminkan. Siti mengatakan masih ada satu izin yang belum diselesaikan PT Kapuk Naga Indah terkait pembangunan Pulau C dan D, yakni soal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Ya masih ada Amdal yang harus diselesaikan," kata Siti.
Adapun izin Amdal yang dikeluarkan Kementerian LHK nanti bukan hanya mencakup lingkungan, tetapi juga keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat nelayan di sekitar pulau reklamasi.
"Yang di kita itu kan disarankan di KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Startegis) itu ada penggunaan yang jelas direncanakan keperluan bagi nelayannya apa rencananya bagi intergrasi sosial. Bagian itu yang saya minta," kata Siti.
Lahan seluas 3.12 Juta hektare di Pulau D hasil reklamasi itu resmi bisa dikelola PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang hingga jangka 30 tahun ke depan.
Meskipun begitu, hingga saat ini pengembang tersebut masih terkendala dengan moratorium yang dikeluarkan Pemerintah, saat Rizal Ramli masih menjabat sebagai Menko Kemaritiman. Moratorium pembangunan pulau-pulau reklamasi ini tentu berakibat pada sulitnya pengelolaan lahan meskipun HGB telah diterima pengembang itu. </span> (kid)
Baca Kelanjutan Pengembang Kirim Permohonan Pencabutan Moratorium Reklamasi : http://ift.tt/2wZQepOBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengembang Kirim Permohonan Pencabutan Moratorium Reklamasi"
Post a Comment