Search

First Travel Pernah Mendapat Peringatan Kemenag pada 2015

Kementerian Agama (Kemenag) pernah melayangkan surat peringatan ke PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) pada tahun 2015. Surat itu terkait dengan adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan penyelenggara umrah itu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan, PT First Travel ketika itu dapat menyelesaikan persoalan jamaah.

"Itu sudah kami fasilitasi. Berdasarkan hal tersebut, di tahun 2015 sebenarnya First Travel memperoleh peringatan tertulis dari Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah," kata Nur Syam di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (29/8).

Nur Syam mengatakan, surat peringatan itu berawal dari laporan tentang fasilitas yang disediakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh First Travel. Selain itu ada pula jemaah yang melapor ke Kemenag dan meminta agar uang yang sudah disetor ke First Travel untuk dikembalikan.

Nur Syam menambahkan, Kemenag memperpanjang izin operasional First Travel pada 2016 karena tidak menemukan praktik-praktik kecurangan dan penipuan seperti yang terjadi saat ini.

Kemenag pertama kali mengeluarkan izin operasional First Travel pada Agustus 2013 setelah First Travel mengajukan izin sebulan sebelumnya. First Travel mengajukan izin sebagai perusahaan penyelenggara umrah.

"Desember 2016 izin perpanjangan kami berikan, sampai kami keluarkan izin operasional perpanjangan itu kami tidak mendapati (kecurangan)," katanya.

Kemenag memperpanjang izin First Travel karena perusahaan milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan.

Sejumlah persyaratan itu antara lain, izin rekomendasi dari Dinas Pariwisata Daerah Jawa Barat, serta rekomendasi dari Kantor Kemenag Wilayah Jawa Barat.

Laporan keuangan First Travel juga telah diaudit akuntan publik tahun 2016.

"Kemenag tidak berada dalam kapasitas untuk menilai laporan keuangan yang disampaikan akuntan publik, maka kemudian berdasarkan persyaratan yang sudah dipenuhi itu maka kami keluarkan izinnya," tutur Nur Syam.

Menyikapi kasus penipuan oleh First Travel, kata Nur Syam, dalam waktu dekat Kemenag akan mengubah regulasi terkait dengan transaksi keuangan biro perjalanan.

"Kami akan melakukan perubahan regulasi, mungkin dalam melihat keuangan, kami cek laporan itu berdasarkan pandangan ahli," kata Nur Syam.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan First Travel Pernah Mendapat Peringatan Kemenag pada 2015 : http://ift.tt/2weLGLj

Bagikan Berita Ini

0 Response to "First Travel Pernah Mendapat Peringatan Kemenag pada 2015"

Post a Comment

Powered by Blogger.