Search

Polisi Sita Tiga Mobil Mewah Milik Bos First Travel

Badan Reserse Kriminal Polri menyita tiga unit mobil mewah milik bos perusahaan penyelenggara umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Ketiga unit mobil mewah itu adalah Volkswagen Caravelle dengan nomor polisi F 805 FT, Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi F 111 PT, dan Toyota Velfire dengan nomor polisi F 777 NA yang seluruhnya berwana putih.

Kemudian, terdapat juga mobil Daihatsu Sirion warna putih dengan nomor polisi B 288 UAN, Toyota Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi B 1886 UZH, serta Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1866 URD.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak membenarkan pihaknya telah menyita enam unit mobil milik bos First Travel tersebut.

Ia mengatakan, penyidik telah menjejerkan keenam mobil tersebut dengan memberikan garis polisi di halaman kantor sementara Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.

"Iya benar punya First Travel," kata Herry saat dikonfirmasi, Senin (14/8).

Ia menuturkan, kepemilikan keenam unit mobil tersebut tidak seluruhnya atas nama dua bos First Travel yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan ibadah umrah.

Menurut Herry, di antara enam unit mobil tersebut ada yang diatasnamakan milik perusahaan alias First Travel.

"Ada yang atas nama pribadi dan perusahaan," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim telah menetapkan dua bos First Travel, Andika selaku Direktur Utama dan Anniesa selaku Direktur, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah.

Polisi memperkirakan First Travel meraup keuntungan mencapai Rp550 miliar dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada sekitar 35 ribu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.

Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penyidik Dittipidum Bareskrim juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik bos First Travel.

Langkah ini dilakukan menyusul temuan total sisa saldo dari sejumlah rekening First Travel yang telah diblokir oleh penyidik hanya sebanyak Rp1,3 juta.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Sita Tiga Mobil Mewah Milik Bos First Travel : http://ift.tt/2vAO9xG

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Sita Tiga Mobil Mewah Milik Bos First Travel"

Post a Comment

Powered by Blogger.