Search

Transjakarta Siap Hadapi Gugatan Eks Karyawan

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) siap bertarung dengan para mantan karyawannya yang mengungat di pengadilan terkait pemecatan mereka. Direktur Utama Transjakarta Budi Kaliwono menyebut, pemutuan hubungan kerja selama ini dilakukan sesuai prosedur.

“Proses tidak mempekerjakan mereka sudah mengikuti proses yang ada. Kami lakukan berdasarkan policy perusahaan, sudah benar," kata Budi kemarin di Balai Kota, Jakarta.

Terkait klaim 13 mantan karyawan Transjakarta yang mengaku telah mendapat rekomendasi dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur untuk dipekerjakan kembali, Budi akan mencermatinya kembali. Namun sejauh ini, belum ada rencana untuk kembali menerima para mantan karyawan itu.

"Kami akan cermati lagi karena mereka ini punya catatan sendiri,” katanya.

Budi menyebut 13 mantan karyawan PT Transjakarta itu sudah mengadukan nasib mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM, saat itu, merekomendasikan para mantan karyawan yang merasa diperlakukan tidak adil ini untuk menempuh jalur hukum. 

Karena itu Transjakarta harus siap mengikuti proses hukum yang sudah ditempuh itu.

Kemarin, para mantan karyawan Transjakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Oky Siagian, pengacara publik LBH Jakarta menyebut gugatan tersebut diajukan lantaran Transjakarta dianggap telah melakukan PHK secara sepihak.

Menurutnya,13 mantan karyawan Transjakarta ini telah melakukan perundingan tripartit dengan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur. Hasil perundingan tersebut, kata Oky, PT Transportasi Jakarta dianjurkan untuk mempekerjakan kembali 13 orang tersebut sebagai pekerja tetap.

"Namun anjuran itu tidak ditanggapi oleh PT Transportasi Jakarta, karenanya kami mengajukan gugatan perselisihan hubungan kerja ke pengadilan hubungan industrial," kata Oky. Gugatan tersebut telah diterima dengan nomor 217/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.JKT.PST.

Oky menyebut alasan PT Transportasi Jakarta melakukan PHK dengan alasan kontrak kerja habis tidak bisa dibenarkan. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja, kata Oky dijelaskan bagi pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari lima tahun seharusnya diangkat menjadi karyawan tetap.

Di sisi lain, perusahaan plat merah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini sudah diminta untuk segera mengangkat 4.000 lebih karyawan kontraknya menjadi karyawan tetap. Sebagian besar adalah mereka yang sudah bekerja sejak 2004.

Usulan ini diberikan langsung oleh tim khusus yang dibentuk atas inisiasi Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk menyelesaikan persoalan tuntutan karyawan PT Transjakarta beberapa waktu lalu. Tim terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Biro Ekonomi serta Biro Hukum DKI Jakarta.

"Nanti data (jumlah karyawan) dari Transjakarta ini harus divalidasi. Yang kontrak mulai tahun berapa, harus valid benar. Jangan sampai yang sudah keluar masuk lagi. Target validasi data selesai September," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin. </span> (sur)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Transjakarta Siap Hadapi Gugatan Eks Karyawan : http://ift.tt/2wCixqK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Transjakarta Siap Hadapi Gugatan Eks Karyawan"

Post a Comment

Powered by Blogger.