Kepala Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono mengatakan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap proyektil yang menempel di bagian mobil. Hasilnya, dinyatakan bahwa peluru yang digunakan pelaku tidak memiliki izin.
"Ilegal. Itu (proyektil) dari senjata revolver kaliber 38," kata Lukman saat dikonfirmasi, Minggu (10/9).
"Ada mekanismenya, bisa untuk olahraga tetapi senjata harus dititipkan di gudang, tidak bisa dibawa-bawa," ujar Lukman.
Dia pun menyampaikan, polisi telah memeriksa seluruh saksi, mulai dari 10 orang yang melakukan aksi tembak menembak, korban, pedagang, dan beberapa tukang parkir di kawasan Senayan.
"Saksi-saksi itu belum ada yang secara jelas menggambarkan identitas pelaku, apalagi pelat (nomor polisi) mobil yang mereka gunakan," katanya.
Sebelumnya, Lukman menyampaikan sekelompok pemuda melakukan aksi tembak menembak di kawasan Senayan pada Selasa (5/9) dini hari. Meski demikian tidak terdapat korban jiwa dari inisiden tersebut.
"Cek-cok sepele hanya karena tersinggung lihat-lihatan saja," ujar Lukman. </span> (osc/osc)
Baca Kelanjutan Aksi Baku Tembak di Senayan, Pelaku Pakai Pistol Ilegal : http://ift.tt/2wREdSQBagikan Berita Ini
0 Response to "Aksi Baku Tembak di Senayan, Pelaku Pakai Pistol Ilegal"
Post a Comment