Search

Demo Tani: Reforma Agraria Bukan Sekadar Sertifikasi Tanah

Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) meminta pemerintah mampu membedakan implementasi reforma agraria dan program sertifikasi tanah yang sudah dilakukan saat ini.

Koordinator Umum KNPA Dewi Kartika mengatakan, ada tiga tujuan utama reforma agraria yang lahir seiring terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Ketiga tujuan itu, yakni menata ulang struktur agraria yang timpang menjadi lebih berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria, dan menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.

"Itu (sertifikasi) sebenarnya kan kebijakan Badan Pertanahan Nasional untuk melegalkan tanah bagi masyarakat. Sementara jika itu sertifikasi dalam rangka reforma agraria maka pensertifikatan kepada petani-petani yang tanahnya gurem-lah yang harus ditambah. Sehingga skala ekonomi meningkat," kata Dewi kepada wartawan di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (27/9).


Sertifikasi tanah secara efektif dapat dilakukan jika penataan struktur agraria yang timpang diterapkan terlebih dahulu. Menurut Dewi, niat reforma agraria yang diusung Presiden Joko Widodo dalam Nawa Cita tak bisa disederhanakan hanya dengan melakukan sertifikasi tanah. Penataan agraria harus dilakukan, sebelum sertifikasi yang sesuai UUPA diterapkan.

"Reforma agraria harusnya menata ulang dulu, yang punya kecil tanah harus ditambah, diinjeksi tanah dari yang berlebihan. Yang berlebihan tentu harus ditarik, tak boleh ada monopoli atas tanah menurut UUPA," katanya.


Dewi mencontohkan reforma agraria yang seharusnya dilakukan. Pemerintah harus memberi tanah pada petani yang hanya memiliki tanah 0,3 hektar alih-alih mensertifikasi lahan seluas 10 hektar milik seseorang.

Menurutnya, jika pemerintah hanya melakukan sertifikasi tanah yang dimiliki sang petani dan orang lain, maka ketimpangan sosial akan terpelihara. Keadilan dapat diciptakan jika pemerintah meredistribusi lahan sebelum memberi sertifikat.


Belum berjalannya agenda reforma agraria sesuai UUPA disebut terjadi karena belum kuatnya niat yang dimiliki pemerintah untuk hal tersebut.

Anggapan itu muncul setelah belum disahkannya Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria sampai saat ini. Padahal, rancangan aturan itu sudah selesai disusun sejak 2016.

"Di sisi lain, kelembagaan yang kita idealkan untuk menjalankan reforma agraria sebenarnya adalah Badan Otoriter Reforma Agraria langsung di bawah pimpinan Presiden, tak boleh ditempatkan di bawah Kementerian. Saat ini justru diserahkan pada Menko Perekonomian," tuturnya. </span> (osc/gil)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Demo Tani: Reforma Agraria Bukan Sekadar Sertifikasi Tanah : http://ift.tt/2hwQkPW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Demo Tani: Reforma Agraria Bukan Sekadar Sertifikasi Tanah"

Post a Comment

Powered by Blogger.