Search

KPAI: Nikah Siri Pintu Masuk Perdagangan Manusia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa nikah siri dan kontrak dapat menjadi pintu masuk perdagangan manusia.

"Tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk perdagangan manusia. Bahkan trennya, muncul bentuk perdagangan manusia gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial," ujar Ketua KPAI, Susanto, di Jakarta, Minggu (24/9), seperti dilansir dari Antara.

Susanto menjelaskan nikah siri merupakan bentuk pernikahan secara agama, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan. Terlebih, kata dia, nikah siri belakangan digunakan untuk kepentingan selain agama seperti ekonomi, kepuasan seksual, hingga prostitusi.

"Ini merupakan bentuk delegitimasi agama," tutur Susanto.

KPAI mengutuk keras modus-modus tersebut karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak.

Nikah siri menjadi sorotan masyarakat beberapa hari terakhir menyusul munculnya situs www.nikahsirri.com yang diduga dimiliki oleh Aris Wahyudi.

Polda Metro Jaya telah membekuk Aris Wahyudi yang situsnya diduga mengandung konten pornografi dan menayangkan informasi lelang perawan. 

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Jakarta.

Adi mengatakan, polisi meringkus Aris di Kebon Jeruk Timur RT 003/002 Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu dini hari, setelah mengakui sebagai pembuat situs nikahsirri.com.

Kata Adi, anggota Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus menyelidiki situs berkonten pornografi tersebut sejak Jumat (22/9). 

Situs itu juga dinilai mengandung unsur eksploitasi anak dan wanita, menawarkan lelang perawan, serta menyediakan jodoh dan wali nikah.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa laptop, empat topi warna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", dua kaos warna hitam bertuliskan "Virgins Wanted" dan satu spanduk bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".

"Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPP," kata Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah. </span> (wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan KPAI: Nikah Siri Pintu Masuk Perdagangan Manusia : http://ift.tt/2ymibFL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPAI: Nikah Siri Pintu Masuk Perdagangan Manusia"

Post a Comment

Powered by Blogger.