Search

Reforma Agraria ala Jokowi Kian Jauh dari Pemikiran Sukarno

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai, program reforma agraria yang diusung Presiden Joko Widodo kian jauh dari landasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lahir pada era Presiden Sukarno.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, reforma agraria di tangan Jokowi condong pada ego sektoral demi kepentingan sektor dan pihak tertentu, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.

"Yang terjadi saat ini justru kebalikannya, monopoli oleh Sinar Mas Grup, Perhutani, banyak korporasi tambang dan pariwisata," ucap Dewi dalam Konferensi Pers peringatan Hari Tani Nasional 2017, di kantor KPA, Minggu (24/9).

Tak hanya itu, keinginan besar Presiden Jokowi untuk membangun infrastruktur juga dinilai sebagai bentuk ego sektoral. Sebab, pemerintah seakan mementingkan pengadaan lahan untuk infrastruktur, termasuk dengan cara menggusur masyarakat setempat.

Misalnya, yang terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat untuk pembangunan Bandar Udara Internasional Kertajati.

"Banyak proses penetapan objek pembangunan yang kemudian mengintimidasi desa dan rakyat kecil, termasuk petani," kata Dewi.

Semangat Sukarno

Dewi menjelaskan, semangat awal Presiden Sukarno saat menerbitkan UU Pokok Agraria salah satunya mengupayakan agar sebagian besar lahan dikelola dan diperuntukkan demi kepentingan masyarakat.

Selain itu, UU tersebut juga mengatur agar tidak ada monopoli oleh pihak tertentu, seperti individu, badan usaha, hingga pihak asing.

"Sayangnya, berganti rezim, ada pemerintahan yang tumbang, justru memberi dampak bergantinya aturan itu," terangnya.

Reforma Agraria ala Jokowi Kian Jauh dari Pemikiran SukarnoSejumlah organisasi tani menyambut Hari Tani Nasional 2017. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Adapun perubahan aturan reforma agraria menjadi ke arah sektoral, menurutnya, lahir sejak era Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto kemudian berlanjut terus hingga era Presiden Jokowi.

"Seharusnya setelah Sukarno buat UU Pokok Agraria, ada aturan turunannya. Tapi kemudian justru diganti UU sektoral, misal UU Kehutanan, UU Pertambangan, di era orde baru," paparnya.

Alhasil, setiap kementerian dan sektoral berlomba-lomba memenuhi kebutuhan lahannya masing-masing dan membuat aturan yang saling tumpang tindih.

Dampaknya dinilai lebih parah. Reforma agraria hanya diartikan sebagai kebijakan redistribusi lahan dan legalisasi aset dengan torehan angka teknis mencapai sembilan juta hektar.


Di sisi lain, tujuan agar reforma agraria mampu memecah ketimpangan bagi rakyat kecil tak pernah terwujud.

KPA mendesak Presiden Jokowi segera mengembalikan tujuan reforma agraria seperti mandat UU Pokok Agraria dan pelaksanaan yang lebih terkoordinasi antarkementerian dan sektoral.

"Ini (reforma agraria) harus segera pada tahun ini. Karena di tahun depan sudah tidak efektif, sudah tahun politik. Kalau tidak, ini bisa tidak tercapai," pungkasnya. </span> (pmg)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Reforma Agraria ala Jokowi Kian Jauh dari Pemikiran Sukarno : http://ift.tt/2hoUh9r

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Reforma Agraria ala Jokowi Kian Jauh dari Pemikiran Sukarno"

Post a Comment

Powered by Blogger.