Tjahjo bisa langsung memecat Kepala Dinas Dukcapil melalui permintaan kepada kepala daerah. Jika permintaan sudah dilayangkan Mendagri, kepala daerah harus mengusulkan nama pengganti Kadis Dukcapil yang dicopot.
Ancaman pemecatan disampaikan setelah Tjahjo mendengar banyaknya petugas Dinas Dukcapil berbohong ihwal ketersediaan blangko bagi warga yang mau membuat e-KTP.
Kebohongan para petugas bahkan dialami langsung Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat ia melakukan inspeksi ke Kabupaten Gianyar, Bali, dan Kota Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Petugas di daerah kerap berkata stok blangko e-KTP habis, padahal ketersediaannya masih melimpah dan diklaim Kemendagri cukup hingga 2018.
Saat ini Ditjen Dukcapil memiliki total 9,4 juta keping blangko yang telah didistribusikan ke setiap daerah. Blangko itu dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pencetakan e-KTP warga.
Zudan meminta warga jangan mau dibohongi petugas yang mengatakan bahwa blangko e-KTP habis. Namun ia mengimbau masyarakat untuk merekam data terlebih dahulu agar bisa mendapat kartu kependudukan tersebut.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mendagri Ancam Pecat Kadis Dukcapil Jika Tak Becus Urus e-KTP"
Post a Comment