Menurut YLKI, adalah sebuah pelanggaran regulasi dan kemanusiaan jika pihak RS menolak pasien dengan alasan pasien tidak mampu membayar uang muka yang ditentukan, sementara kondisinya sudah gawat.
Demikian tercantum dalam keterangan resmi YLKI yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (10/9).
Regulasi yang dimaksud sudah tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Ya, harus ada sanksi jika memang terbukti. Bisa (sanksi) administrasi, bisa juga sanksi pidana," kata Sekretaris YLKI Agus Suyatno melalui pesan singkat.
Menurut Agus, perlu ada penegakkan hukum terhadap semua rumah sakit, baik itu rumah sakit umum milik pemerintah maupun rumah sakit swasta, agar mereka tidak menolak menangani pasien tanpa uang muka.
"Lebih ke law enforcement. Karena regulasi sudah ada dan ada juga Kode Etik Kedokteran," kata Agus.
Agus menambahkan, peran lembaga semacam ARSSI (asosiasi rumah sakit swasta Indonesia) perlu ditingkatkan untuk menumbuhkan penegakkan hukum. ARSSI sendiri merupakan himpunan untuk membina kemampuan manajemen penyelenggara RS swasta di Indonesia.
Ia menyayangkan tidak pernah adanya penyelesaian yang konkret dalam kasus penolakan penanganan pasien akibat tak mampu membayar biaya RS.
"Sejauh ini YLKI belum pernah mendengar ada RS yang diberi sanksi atau yang diputus bersalah dalam kasus-kasus serupa," kata Agus.
"Itu dia masalahnya. Kalau RS swasta memang harus ditegaskan lagi soal regulasi," katanya.
Di tengah persoalan tersebut, Koesmedi mengimbau inisiatif masyarakat untuk segera memeriksakan ke dokter jika dirasa ada gejala penyakit pada dirinya atau anggota keluarga.
"Justru yang saya imbau itu masyarakat yang punya (kartu) BPJS. Kalau sudah punya BPJS, jangan sampai menunggu kondisinya sampai berat baru berobat," kata Koesmedi.
"Enggak ada sakit tiba-tiba, kecuali kamu ditabrak orang. Orang sakit yang sifatnya bukan gawat darurat, pasti ada tanda-tandanya," lanjutnya.
Orang tuanya pun, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang membawa Debora ke RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
Debora pun tiba di Instalasi gawat darurat (IGD) RS tersebut. Namun, karena kondisinya yang memburuk, Debora dinyatakan harus segera dibawa ke ruang pediatric intensive care unit (PICU).
Namun untuk bisa masuk ke ruang tersebut, uang muka Rp19,8 juta harus disediakan. Kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki tak bisa digunakan karena rumah sakit swasta itu tak punya kerja sama.
Orang tua Debora kemudian berusaha mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS agar anaknya bisa dirawat ke ruang PICU. Namun ruangan yang dinilai bisa menyelematkan nyawa anaknya itu tak kunjung didapatkan. Sekitar 6 jam di IGD, Debora tak bisa diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal sekitar pukul 10.00 WIB.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "YLKI: Kasus Bayi Debora Ironi Rumah Sakit"
Post a Comment