Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kemenko Maritim telah mencabut penghentian sementara (moratorium) Proyek Reklamasi Teluk Jakarta yang telah dihentikan sejak 2016 lalu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyebut pencabutan itu telah dilakukan secara resmi sejak kemarin malam, Kamis (5/10).
Dalam surat itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mencabut surat yang sebelumnya dilayangkan oleh lembaga itu terkait moratorium 17 Pulau karena dianggap pembangunannya tudak sesuai dengan tata kelola dan izin lingkungan yang berlaku.
Selain mencabut, surat pemberitahuan itu pun meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Khususnya Gubernur melakukan pengawasan terhadap pulau reklamasi yang akan kembali dibangun setelah moratorium itu resmi dicabut.
Lebih lanjut, Tuty pun menyebut telah melayangkan surat ke pihak DPRD dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait pencabutan moratorium ini. Surat tersebut dilayangkan agar DPRD pun bisa segera melakukan pembahasan Raperda terkiat tata ruang yang telah dihentikan bersamaan dengan moratorium Pulau Reklamasi.
“Sudah disurati tadi pagi langsung, jadi semuanya bisa kembali berjalan,” kata Tuty. (sur)
Baca Kelanjutan Moratorium 17 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta Resmi Dicabut : http://ift.tt/2gfSnEMBagikan Berita Ini
0 Response to "Moratorium 17 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta Resmi Dicabut"
Post a Comment