Search

Regulasi Senjata Api Tetap Mengacu UU Industri Pertahanan

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, regulasi senjata api mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pernyataan itu ia sampaikan usai rapat koordinasi bersama Menko Polhukam Wiranto dan sejumlah pimpinan institusi terkait kisruh impor senjata untuk Brimob.

"Kalau undang-undang itu yang dipakai yang terakhir," kata Ryamizard di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Pada pasal 8 UU Industri Pertahanan dijelaskan pengguna peralatan pertahanan adalah TNI, Polri, kementerian atau lembaga dan pihak yang diberi izin sesuai dengan undang-undang. Dalam hal ini pihak yang memberi izin penggunaan peralatan pertahanan adalah menteri pertahanan.


Ryamizard mengatakan, ke depan tidak akan ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur senjata api. Menurutnya, pemerintah hanya menyempurnakan peraturan yang sudah ada.

Wiranto mengatakan, banyak regulasi yang mengatur pengadaan senjata api dari tahun 1948 hingga 2017. Setidaknya ada empat UU, satu Perppu, satu Instruksi Presiden, empat peraturan setingkat menteri dan satu surat keputusan.

Mantan Panglima ABRI ini mengatakan, banyaknya regulasi mengakibatkan perbedaan pendapat di berbagai institusi. Ia menegaskan akan segera melakukan pengkajian regulasi senjata api.

"Penataan ulang tentang berbagai regulasi tersebut tentang senjata api sampai dengan kebijakan tunggal. Sehingga tidak membingungkan institusi yang menggunakan senjata api," kata Wiranto.


Polemik impor senjata muncul setelah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan ada institusi non-militer yang membeli 5.000 senjata api. Namun Gatot enggan menjelaskan informasi itu secara rinci.

Wiranto kemudian menjelaskan, informasi yang benar adalah pembelian senjata api sebanyak 500 pucuk senjata laras pendek buatan Pindad oleh Badan Intelijen Negara (BIN) untuk keperluan pendidikan intelijen.

Regulasi Senjata Api Tetap Mengacu UU Industri PertahananPanglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memimpin apel pasukan pengamanan KTT Luar Biasa OKI di Lapangan Monas, Jakarta. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Beberapa waktu lalu dikabarkan, senjata Stand Alone Granade Launcher (SAGL) untuk Korps Brimob Polri tertahan di Bandara Soekarno Hatta. Senjata tersebut tersimpan dalam kotak kayu di area Cargo UNEX.

Senjata itu dikabarkan belum memiliki rekomendasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Kemudian BAIS TNI dan Bea Cukai memeriksa senjata tersebut di Bandara Soekarnoa-Hatta.

Pemeriksaan gabungan itu dilakukan 20 personel dan dipimpin Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta, Hengky Aritonang. Pemeriksaan fisik itu dilakukan dengan membuka satu persatu kotak kayu tersebut.

Secara rinci, kargo itu berisi senjata SAGL dan amunisi RLV-HEFJ kaliber 40x 46mm. SAGL berjumlah 280 yang dikemas dalam 28 kotak (10 pucuk/kotak), dengan berat total 2.212 kg. Sementara amunisi memiliki total 5.932 butir yang dikemas dalam 71 boks dengan berat total 2.829 kg.


Kargo berisi senjata itu diangkut pesawat maskapai Ukraine Air Alliance dengan nomor penerbangan UKL 4024, dan tiba pada Jumat (29/9) pukul 23.30 WIB.

Wiranto mengatakan Gatot akan mengeluarkan rekomendasi SAGL untuk Korps Brimob Polri. Dengan catatan amunisi tajam SAGL dititipkan ke Mabes TNI. (pmg)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Regulasi Senjata Api Tetap Mengacu UU Industri Pertahanan : http://ift.tt/2y4onVw

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Regulasi Senjata Api Tetap Mengacu UU Industri Pertahanan"

Post a Comment

Powered by Blogger.