Search

Ditegur Dinas Perumahan, Pengembang Green Pramuka 'Bandel'

Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman DKI Jakarta menyebut beberapa kali mengirimkan surat teguran terhadap pengelola dan pengembang Apartemen Green Pramuka City.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti menyebut telah memberi teguran terkait banyaknya keresahan warga di apartemen yang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu.

"Kami sudah menerbitkan teguran supaya Anda (pengelola dan pengembang) begini, biar bisa begini. Ya agar tidak ada keresahan warga," kata Meli saat dihubungi CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (8/8).

Teguran tersebut, kata Meli telah diterbitkan pada 30 Desember 2016 lalu dengan nomor surat 6478/-.796.71.

Bahkan, terkait permasalahan yang terjadi di apartemen Green Pramuka City, Meli menyebut telah ada rapat khusus di tingkat Asisten Embangunan Lingkungan Hidup di Balai Kota.

"Untuk Green Pramuka ini sudah lakukan pembahasan berkali-kali dan kita sudah terbitkan surat juga ke pengelola untuk transparansi setiap mereka mau naikan IPL, ya mestinya kan ada sosialisasi ke pemilik unit," kata dia.

Pengembang Membantah

Hal berbeda justru disampaikan oleh pihak pengembang apartemen Green Pramuka City.

Mereka menyebut, sejak apartemen tersebut didirikan dan telah dihuni oleh 4000 warga pihaknya tidak pernah sama sekali menerima surat teguran salam bentuk apapun dari pihak Dinas Lingkungan Hidup.

Mereka mengklaim, tidak adanya teguran itu karena pihak pengembang dan pengelola telah menjalankan semua prosedur dengan baik.

"Tidak ada, kami tidak pernah terima surat teguran apapun dan dari siapapun. Fitnah lagi itu," kata kuasa hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka City, Muhammad Rizal Siregar.

Terpisah, YLKI menyatakan konflik yang terjadi antara penghuni apartemen dengan pihak pengelola bisa berujung pada konflik sosial.

Staf Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa menyebut konflik sosial tersebut bisa terjadi jika pengembang melakukan intervensi dalam pembentukan perhimpunan pemiliki dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).

Menurut Mustafa, pengembang memiliki kepentingan sendiri dalam pembentukan P3SRS, salah satunya terkait dengan keuntungan. Sehingga, pengembang mencoba mengarahkan penghuni agar pihak pengelola yang dipilih adalah rekanan pengembang.

"Yang menarik kaitannya konflik antara warga sama pengelola, P3SRS itu tadi, karena di sini bukan lagi hubungan konsumen dengan pelaku usaha, tetapi antara kelompok A dan B jadi konflik sosial," kata Mustafa kepada CNNIndonesia.com.

(asa)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Ditegur Dinas Perumahan, Pengembang Green Pramuka 'Bandel' : http://ift.tt/2wpq3WU

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ditegur Dinas Perumahan, Pengembang Green Pramuka 'Bandel'"

Post a Comment

Powered by Blogger.