Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 tahun 2011 tentang Pelimpahan kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu, dalam Pasal 4 ayat b disebutkan pemberian HGB untuk badan hukum oleh kepala BPN hanya boleh dilakukan di atas tanah yang luasnya tidak lebih 5.000 meter persegi.
Terkait ini, Najib justru berdalih, sertifikat itu dikeluarkan karena lahan reklamasi Pulau D, meskipun luasnya mencapai 3.12 juta meter persegi masih berada di tanah milik pemerintah.
"Tidak ada aturan yang dilanggar, itu tanah milik pemerintah," kata Najib di kantor BPN, Jakarta, Selasa (29/8).
"Saya tekankan, ini di atas HPL (hak pengelolaan lahan), kemudian luasnya pun di atas dua hektare, di bawah kewenangan kepala kantor," lanjutnya.
Pemberian sertifikat HGB di lahan hasil reklamasi, menurut dia, pun sudah melalui proses pengkajian. Petugasnya bahkan sudah mengukur tanah pulau itu setelah permohonan pembuatan sertifikat diajukan.
"Ditinjau lokasinya oleh panitia pemeriksa tanah, kemudian disimpulkan ini boleh tidak diberikan? Setelah kesimpulan diberikan, baru keluar SK penetapan pemberian hak yang diberikan kepada pemohon. Setelah itu PT yang berkewajiban membayar dananya, didaftarkan kantor pertanahan Jakarta Utara, lalu keluarlah sertifikat itu," kata dia.
Namun, terkait tanggal pasti pendaftaran hingga dikeluarkannya sertifikasi HGB pulau D, Najib enggan membeberkannya lebih lanjut. Dia justru berdalih hal-hal detail tidak perlu diungkapkan ke publik.
Terkait hal tersebut, Najib mengatakan, pemerintah saat ini sedang mengupayakan percepatan perizinan sertifikasi lahan. Sehingga menurut dia, sangat wajar ketika sertifikat HGB Pulau D tersebut keluar dengan cepat.
"Wajar, Pak Presiden kan juga ingin semuanya cepat, kemarin itu kita digedor oleh beliau perizinan dan hak-hak terkait sertifikat itu milik masyarakat, makanya kita sedang mengebut semuanya," kata Najib menanggapi hal tersebut.
Sementara itu, dari informasi diketahui Kementerian Agraria dan Tata Ruang sendiri dipastikan memang akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang standar pelayanan dan pengaturan agraria.
Namun, untuk pengurusan sertifikat HGB pulau D, BPN justru hanya membutuhkan waktu satu malam jika dilihat dari tanggal permohonan diserahkan hingga dikeluarkannya sertifikat HGB tersebut. </span> (djm/djm)
Baca Kelanjutan BPN Pastikan Sertifikat HGB Pulau D Sesuai Prosedur : http://ift.tt/2wFNRIRBagikan Berita Ini
0 Response to "BPN Pastikan Sertifikat HGB Pulau D Sesuai Prosedur"
Post a Comment