Search

BPN Pastikan Sertifikat HGB Pulau D Sesuai Prosedur

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jakarta Pusat, Najib Taufieq memastikan Penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) salah satu Pulau D hasil reklamasi di pesisir Utara Jakarta tidak menyalahi peraturan Badan Pertanahan Nasional. Meskipun, luas lahan yang disertifikasi itu melebihi angka 5.000 meter persegi.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 tahun 2011 tentang Pelimpahan kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu, dalam Pasal 4 ayat b disebutkan pemberian HGB untuk badan hukum oleh kepala BPN hanya boleh dilakukan di atas tanah yang luasnya tidak lebih 5.000 meter persegi.

Terkait ini, Najib justru berdalih, sertifikat itu dikeluarkan karena lahan reklamasi Pulau D, meskipun luasnya mencapai 3.12 juta meter persegi masih berada di tanah milik pemerintah.

"Tidak ada aturan yang dilanggar, itu tanah milik pemerintah," kata Najib di kantor BPN, Jakarta, Selasa (29/8).

Menurut dia, lahan Pulau D berstatus tanah milik negara. Aturan Kepala BPN Nomor 1 tahun 2011 hanya berlaku untuk tanah perseorangan.

"Saya tekankan, ini di atas HPL (hak pengelolaan lahan), kemudian luasnya pun di atas dua hektare, di bawah kewenangan kepala kantor," lanjutnya.

Pemberian sertifikat HGB di lahan hasil reklamasi, menurut dia, pun sudah melalui proses pengkajian. Petugasnya bahkan sudah mengukur tanah pulau itu setelah permohonan pembuatan sertifikat diajukan.

"Ditinjau lokasinya oleh panitia pemeriksa tanah, kemudian disimpulkan ini boleh tidak diberikan? Setelah kesimpulan diberikan, baru keluar SK penetapan pemberian hak yang diberikan kepada pemohon. Setelah itu PT yang berkewajiban membayar dananya, didaftarkan kantor pertanahan Jakarta Utara, lalu keluarlah sertifikat itu," kata dia.

Namun, terkait tanggal pasti pendaftaran hingga dikeluarkannya sertifikasi HGB pulau D, Najib enggan membeberkannya lebih lanjut. Dia justru berdalih hal-hal detail tidak perlu diungkapkan ke publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, PT Kapuk Naga Indah (KNI) telah mengajukan permohonan terkait sertifikasi lahan Pulau D pada 23 Agustus 2017. Kemudian pada 24 Agustus 2017 BPN langsung mengeluarkan sertifikat HGB atas lahan reklamasi Pulau D kepada PT KNI.

Terkait hal tersebut, Najib mengatakan, pemerintah saat ini sedang mengupayakan percepatan perizinan sertifikasi lahan. Sehingga menurut dia, sangat wajar ketika sertifikat HGB Pulau D tersebut keluar dengan cepat.

"Wajar, Pak Presiden kan juga ingin semuanya cepat, kemarin itu kita digedor oleh beliau perizinan dan hak-hak terkait sertifikat itu milik masyarakat, makanya kita sedang mengebut semuanya," kata Najib menanggapi hal tersebut.

Sementara itu, dari informasi diketahui Kementerian Agraria dan Tata Ruang sendiri dipastikan memang akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang standar pelayanan dan pengaturan agraria.

Revisi ini juga mencangkup jangka waktu pengurusan yang mewajibkan persyaratan lengkap, salah satunya permohonan HGB atau hak pakai dari 20 hingga 50 hari kerja menjadi 20 hari kerja untuk tanah 15 hektare. Sedangkan di atas 15 hektare membutuhkan waktu 30 hari kerja.

Namun, untuk pengurusan sertifikat HGB pulau D, BPN justru hanya membutuhkan waktu satu malam jika dilihat dari tanggal permohonan diserahkan hingga dikeluarkannya sertifikat HGB tersebut. </span> (djm/djm)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan BPN Pastikan Sertifikat HGB Pulau D Sesuai Prosedur : http://ift.tt/2wFNRIR

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPN Pastikan Sertifikat HGB Pulau D Sesuai Prosedur"

Post a Comment

Powered by Blogger.