Search

First Travel Tak Berangkatkan Jemaah Lunas Umrah Sejak 2015

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, perusahaan penyelenggara ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) menipu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.

"Sudah ada yang berangkat, (tapi) sebagian besar belum. Jumlahnya ribuan. Nanti jika sudah lengkap hasil pemeriksaan akan kami sampaikan," kata Herry di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta, Kamis (10/8).

Herry mengatakan, First Travel menggunakan berbagai alasan untuk menutupi tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap ribuan jemaah ibadah umrah. Salah satunya, First Travel mengatakan proses pengurusan dokumen keberangkatan jemaah belum selesai.

Lebih lanjut, Herry menolak membeberkan perihal total keuntungan yang diraup First Travel dari dugaan tindak pidana penipuan ini. Ia menuturkan penyidik masih menghitung lebih detail terkait hal tersebut.

"Lagi dihitung, karena ini jumlah besar. Jadi modelnya dia janji memberikan umrah murah. Dibayar masuk uang, tapi tidak diberangkatkan," tuturnya.

Dittipidum Bareskrim menetapkan dua pimpinan First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah.

Andika menjabat sebagai Direktur Utama sedangkan Anniesa sebagai Direktur First Travel. Sebelumnya, Andika dan Anniesa ditangkap penyidik Polri di komplek Kantor Kementerian Agama, Rabu (9/8).

"Penyidik Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim telah melakukan penangkapan Direktur Utama First Travel Andika dan Direktur First Travel Anniesa. Keduanya suami istri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa hingga 11 orang saksi yang terdiri dari agen dan jemaah First Travel.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE). </span> (kid/djm)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan First Travel Tak Berangkatkan Jemaah Lunas Umrah Sejak 2015 : http://ift.tt/2funcI8

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "First Travel Tak Berangkatkan Jemaah Lunas Umrah Sejak 2015"

Post a Comment

Powered by Blogger.