Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan aturan terkait transparansi kotak suara pada Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu tak perlu diterjemahkan secara harfiah. Atas dasar itu KPU dinilai masih bisa menggunakan kotak suara bekas Pemilu nasional 2014 yang tak berbentuk transparan.
"Kalau kotak suara harus transparan dia kan harus diubah ke plastik, mudah pecah, kaca tidak mungkin. Sekarang ini tinggal diperbaiki (kotak yang rusak), yang penting terkunci rapat dan digembok," kata Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (1/8).
Aturan soal kotak suara transparan tercantum dalam pasal 341 ayat 1 huruf (a) UU Penyelenggaraan Pemilu. Penjelasan pasal itu menyebutkan kotak suara untuk pemungutan harus bersifat transparan yang bermakna bahwa isinya harus terlihat dari luar.
"Yang penting kotak suara itu aman, dan terkunci pada saat selesai penghitungan suara di TPS. Saya kira PKPU yang berdasarkan UU juga ada hal-hal yang prinsip harus dilaksanakan, tapi ada hal-hal yang mendekati saja kan tidak ada masalah, fleksibel," ujarnya.
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu pun menyorot jumlah anggaran yang harus dikeluarkan andai harus memproduksi seluruh kotak suara baru yang transparan. Selain itu, ia juga ragu waktu untuk produksi kotak suara baru akan cukup sebelum Pemilu 2019 terselenggara.
"Saya kira DPR bisa memberikan pengawasan, pertimbangan, yang penting aman. Tidak ada siapapun yang bisa mengubah itu," katanya.
Pada Pemilu Legislatif 2014 silam terdapat 2.183.212 kotak suara yang tersebar di 545.803 TPS di seluruh Indonesia. Sementara, pada Pemilu Presiden 2014 jumlah kotak suara yang digunakan adalah 478.339.
Kotak suara yang digunakan sejak pemilu nasional 2004 ada dua jenis yaitu berbahan aluminium dan karton kedap air. </span> (kid)
Baca Kelanjutan Pemerintah Nilai KPU Tak Perlu Buat Kotak Suara Transparan : http://ift.tt/2whGsvyBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Nilai KPU Tak Perlu Buat Kotak Suara Transparan"
Post a Comment