Tri Wahyuni & Asfahan Yahsyi
Selasa, 08/08/2017 09:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Selain keberadaan pengendara motor dan pedagang kaki lima, kondisi kelaikan trotoar menjadi salah satu hal yang seringkali mengganggu pejalan kaki. Bahkan ternyata, hanya sedikit trotoar di ibu kota yang memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014.
Baca Kelanjutan Susahnya Jadi Pejalan Kaki di Ibu Kota : http://ift.tt/2ukhHCA
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Susahnya Jadi Pejalan Kaki di Ibu Kota"
Post a Comment