Search

Wiranto Ancam Tindak Eks HTI Pakai Perppu Bila Tak Patuhi SKB

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengancam mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang tidak menaati Surat keputusan bersama (SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota HTI. 

SKB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sebelumnya, lewat dasar Perppu Ormas, pemerintah membubarkan HTI dengan mencabut izin badan hukumnya. 

Saat ini SKB masih dalam tahap pembahasan. Penerbitan SKB bertujuan mengimbau kepada mantan pengurus, anggota dan simptisan HTI untuk meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Tapi kalau kemudian mereka masih melanggar (SKB), baru nanti ada tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Terutama Perppu Nomor 2 itu," kata Wiranto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).

Merujuk pada Perppu Ormas, ketentuan pidana diatur dalam pasal 82A. Ada tiga ayat yang menjelaskan ketentuan pidana, berikut bunyi pasal tersebut:

Ayat (1): Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan - dan paling lama 1 (satu) tahun. 

Ayat (2): Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat S (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 

Ayat (3): Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana. 

Mantan Panglima ABRI itu mengatakan sebentar lagi SKB akan selesai. Namun ia tidak menyebut tanggal atau bulannya.

Penyusunan SKB ini disebut melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Jaksa Agung. Wiranto juga memastikan akan ada tindak lanjut dari SKB tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Yoedhi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri atau persekusi terhadap ormas ataupun anggota ormas yang dilarang pemerintah.

"Di SKB kan imbauan pembinaan bagi kita, jadi masyarakat juga diimbau tidak melakukan aksi-aksi untuk katakanlah melakukan eksekusi terhadap organisasi yang dinyatakan sebagai dilarang, itu enggak boleh," kata Yoedhi pada Rabu (2/8) lalu. </span> (wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Wiranto Ancam Tindak Eks HTI Pakai Perppu Bila Tak Patuhi SKB : http://ift.tt/2vzT70n

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wiranto Ancam Tindak Eks HTI Pakai Perppu Bila Tak Patuhi SKB"

Post a Comment

Powered by Blogger.