Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran pembatasan operasional kendaraan angkutan yang diterapkan mulai lusa, 31 Agustus 2017.
Adapun kendaraan angkutan barang yang dibatasi itu terdiri atas jenis kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.
“Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2017, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB,” ujar Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan dalam siaran pers yang diterima, Senin (28/8).
Larangan operasional kendaraan angkutan barang tersebut, kata Hengki, berlaku pada ruas jalan tol dan jalan nasional.
“Ruas jalan yang diberlakukan aturan ini yaitu ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan tol Merak-Jakarta, ruas jalan tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta,” tutur Hengki.
Larangan itu sendiri tak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar, ternak, bahan konsumsi pokok, pupuk, susu murni, pos, bahan baku ekspor/impor dari kawasan industri atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
Meski begitu, Hengki menegaskan waktu pemberlakukan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dari Polri.
“Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka para Kepala Dinas Perhubungan sesuai lokasi masing-masing perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah yaitu Ditjen Perhubungan Darat dan Polri,” ujar Hengki.
Jaga Tempat Wisata
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis menjelasksan personel keamanan akan diturunkan pada tempat-tempat wisata yang ada di Jakarta menjelang hari raya Idul Adha. Personel keamanan gabungan dengan jumlah kurang lebih 10.000 orang akan diturunkan besok (30/8) sampai Rabu (4/9) mendatang.
Idham Azis. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
“Personel akan ditempatkan di tempat wisata. Seperti Ancol, TMII [Taman Mini Indonesia Indah], Setu Babakan, Kota Tua, dan lainnya,” kata Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Idham menegaskan kepolisian ingin pelaksanaan hari raya Idhul Adha yang menjadi momen libur panjang karena jatuh pada akhir pekan bakal berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.
“Daerah Metro Jaya ini bisa aman dan berada dibawah kendali kita,” janji Idham.
Satgas Pangan Ikut Awasi Penjualan Hewan Kurban
Sementara itu di Surabaya, Satgas Pangan Polda Jawa Timur telah ditugaskan turut memantau penjualan hewan kurban. Hal tersebut, diinstruksikan demi mencegah serta mengantisipasi kecurangan dalam jual beli hewan kurban.
"Kami fokus terhadap indikasi tindak pidana pada penjualan hewan ternak, terlebih mendekati Idul Adha," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Widodo di Surabaya seperti dikutip dari Antara.
Widodo mengungkapkan, pihaknya telah mengerahkan anggota Polres jajaran hingga Polsek untuk melakukan patroli ke tempat penjualan hewan kurban. Dengan adanya patroli dari petugas, dia berharap tidak ada pedagang yang melakukan kecurangan. Beberapa bulan lalu, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus sapi gelonggongan.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus serupa. Kami akan tetap memantau hal itu," ujar Widodo. </span>
Baca Kelanjutan Jelang Idul Adha, Lusa Operasional Angkutan Barang Dibatasi : http://ift.tt/2wfc5J3Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jelang Idul Adha, Lusa Operasional Angkutan Barang Dibatasi"
Post a Comment