Kepala BPN kantor wilayah Provinsi DKI Jakarta, Najib Taufieq menyebut sebelum dikeluarkannya sertifikat untuk pulau seluas 3.12 juta meter persegi itu, PT KNI telah melakukan semua prosedur untuk mendapat HGB. Salah satunya, membayar BPHTB sebanyak lima persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
"Iya benar, mereka sudah bayar BPHTB, baru setelah itu kita keluarkan sertifikat HGB. Bayar BPHTB itu kan termasuk dari prosedur pengajuan sertifikat," kata Najib di Kantor BPN, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
"Ya ada yah, itu terlalu detail. Sekarang kita fokus pada prosedur yang mana sudah semuanya dilakukan oleh PT KNI," kata dia.
Lebih lanjut, penerbitan HGB pulau D yang berdasar pada hak pengelolaan lahan (HPL) pun, kata Najib, sepenuhnya adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota. Sehingga, ia menambahkan, tidak salah ketika HGB seluas 312 hektare atau sama dengan 3.12 juta meter persegi itu resmi dikeluarkan kantor BPN Wilayah Jakarta Utara tertanggal 23 Agustus 2017.
"Ya selama semuanya sesuai prosedur tidak ada masalah, dia sudah bayar BPHTB yang mana itu kan bagian dari proses, makanya tidak apa-apa kanwil BPN Jakarta Utara langsung mengeluarkan," katanya.
"Moratorium sepemahaman kami hanya berpusat pada pembangunan infrastruktur, terkait sertifikat saya kira tidak usah moratorium, kan beda. Sertifikat ya sertifikat, pembangunan ya pembangunan. Yang penting untuk mereka (pengembang) kejelasan sertifikatnya sudah ada," ujarnya.
Lebih lanjut Najib menjelaskan, HGB seluas 3,12 juta meter persegi yang mereka keluarkan pun merupakan HGB induk yang pemanfaatannya 52,5 persen untuk kepentingan komersial. Sedangkan 47,5 persen untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang nantinya wajib dibangun pihak pengembang. Fasilitas itu, lanjut Najib, wajib diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta yang kemudian akan disertifikatkan dengan hak pakai atas nama pemerintah DKI jakarta.
Selain itu, Najib juga menegaskan jangka waktu HGB terhadap pulau D atas nama PT KNI ini pun hanya berlaku selama 30 tahun. Namun, perpanjangan HGB nantinya dapat dilakukan melalui persetujuan pemegang HPL yakni Pemda DKI Jakarta.
"Semuanya sudah kita atur dari mulai peruntukan, pembangunan, jadi tidak ada yah negatif thinking itu, mereka bayar BPHTB, mereka juga wajib bangun fasum dan fasos, kita juga tentunya berikan batas waktu ke mereka," kata dia. </span> (djm/djm)
Baca Kelanjutan BPN: Sertifikat HGB Pulau D Keluar Usai PT KNI Bayar BPHTB : http://ift.tt/2wktSgpBagikan Berita Ini
0 Response to "BPN: Sertifikat HGB Pulau D Keluar Usai PT KNI Bayar BPHTB"
Post a Comment