Penerbitan Perpres ini, kata Jokowi, harus menyelesaikan perbedaan pendapat, dinamika, dan penolakan terhadap kebijakan mengenai sekolah yang sebelumnya terjadi.
"Perpres sudah kita tanda tangani jangan mempertentangkan yang sudah. Senanglah menatap ke depan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (6/9).
Semua disebut memberikan masukan sehingga Perpres menjadi lebih komprehensif dan bisa langsung diterapkan di lapangan.
"Saya minta gubernur, bupati dan wali kota harus memberikan anggaran untuk pendidikan karakter baik di madrasah, di sekolah berjalan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Perpres ini diterbitkan karena muncul penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
PBNU sebelumnya keras menolak kebijakan itu karena mengatur delapan jam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Hal itu dinilai dapat mematikan pelajaran dan sekolah agama nonformal seperti madrasah diniyah.
Adapun ketentuan hari sekolah diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah.
Penetapan waktu sekolah juga harus mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan saran dan prasarana, kearifan lokal, serta pendapat tokoh masyarakat atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
Tujuan PPK, dalam Perpres tersebut adalah untuk membangun dan membekali siswa sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045, sekaligus merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. </span> (wis/djm)
Baca Kelanjutan Jokowi Terbitkan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter : http://ift.tt/2j1yjtmBagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Terbitkan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter"
Post a Comment